Di Jakarta , Kedapatan Pakai Kantong Plastik Bisa Didenda hingga Rp25 Juta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mulai hari ini, Rabu (1/7) melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

Aturan tersebut sesuai Pergub No 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7).

Dikatakan Anando, bagi pelanggar aturan tersebut sanksi yang akan dikenakan berupa teguran tertulis, denda Rp5 juta hingga Rp25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Anando menjelaskan, selama PSBB penggunaan kantong plastik. Bahkan tercatat 34 persen sampah di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang merupakan sampah plastik dan kantong kresek.

“Jenis sampah kantong kresek tersebut membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah,” ujarnya.

Untuk itu, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

“Kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang,” katanya. *

Posting Komentar