Mensesneg Imbau Pengibaran Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus
Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 kemerdekaan Indonesia, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk memasang dan mengibarkan bendera merah-putih secara serentak di lingkungannya masing-masing selama sebulan.
“Memasang dan mengibarkan Bendara Merah Putih di antara umbul-umbul mulai dari 1-30 Agustus 2020,” dikutip dari Surat Edaran Menteri Sekretariat Negara dengan nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020.
Selanjutnya, instansi pemerintah juga harus memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-75 pada setiap kanal komunikasi yang dimiliki oleh instansi terkait. Dengan memakai logo yang diunduh langsung dari pada laman resmi setneg.go.id.
“Manfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemenerdekaan RI ke dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas, kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi dan lain-lain,” katanya dikutip dari dari surat edaran di atas.
Pelaksanaan pemasangan berbagai kegiatan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran Menteri Pratikno, harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Agar, tidak menimbulkan klaster penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang baru.
“Pelaksanaan hal-hal yang dimaksud, agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan,” tutupnya.
Surat Edaran Menteri Sekretariat Negara Pratikno dengan nomor B-57/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 dikirimkan ke berbagai instansi pemerintah pada 23 Juni 2020. Surat edaran ini, meminta partisipasi seluruh instansi pemerintah dari berbagai tingkatan untuk menyemarakkan HUT Ke-75 Indonesia. Dengan memasang berbagai alat peraga dari mulai bendera hingga umbul-umbul yang merujuk pada pada logo dan desain yang diterbitkan Sekretariat Negara**