Pemotor Boncengan 3 yang Masuk Tol Jakarta-Cikampek Sudah Ditilang Polisi, Motornya Ditahan
Sebuah video yang merekam adanya pengendara motor yang berboncangan tiga melintas di ruas Tol Jakarta Cikampek pada Minggu, 30 Agustus 2020.
Menurut Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta Cikampek Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri, mereka bisa sampai memasuki Tol karena mereka merasa dibuntuti oleh kendaraan lain sehingga masuk Tol Jakarta-Cikampek di Gerbang Tol Bekasi Timur.
Saat diminta keluar tol oleh petugas Patroli, mereka malah mencoba kabur hingga akhirnya bersenggolan dengan mobil lain hingga akhirnya mereka tersungkur dan hampir terlindas kendaraan lain di belakangnya.
Faisal menjelaskan, saat ini ketiganya tidak ditahan. Namun kendaraan mereka yakni sebuah motot matic kini untuk sementara ditahan polisi.
Menurut Faisal, mereka kedapatan melanggar tiga pasal dalam undang-undang berlalu lintas. Mereka diketahui tidak memiliki SIM, melanggar marka dan rambu, hingga tak menggunakan helm.
"Tidak memiliki SIM itu melanggar pasal 281. Melanggar rambu atau marka, jadi kan sebelum tol itu ada rambu motor dilarang masuk jadi mereka melanggar rambu pasal 237, kemudian tidak menggunakan helm pasal 291," kata Faisal saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 31 Agustus 2020.
Faisal mengungkapkan, ketiganya tidak mengalami luka parah. Mereka hanya mengalami luka lecet di kaki dan tangannya.
"Tidak dirawat di rumah sakit, kebetulan mereka sudah kita kejar sehingga pada saat jatuh sudah bisa diberikan pertolongan dan jatuhnya tidak terlalu berat jadi hanya lecet di tangan dan kaki," tukasnya.***