Catat! Berikut Ini Daftar Gaji Pokok Beserta Tunjangan Pegawai Negeri Sipil

Memiliki pekerjaan tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi dambaan bagi setiap orang di Indonesia.

Berprofesi menjadi Abdi Negara memiliki nilai lebih dimana jaminan hari tua lebih jelas dibandingkan dengan pekerjaan swasta yang rawan dengan adanya phk dan pemecatan.

PNS

Bahkan kini, penghasilan yang dapat diterima oleh PNS terbilang sangat menggiurkan. Para PNS tak hanya menerima gaji pokok per bulannya, tetapi masih terdapat beberapa tunjangan yang akan membuat penghasilan yang diterimanya berlipat ganda.

Dikutip dari postingan di twitter Menpanrb Tjahjo Kumolo @tjahjo_kumolo, berikut rincian gaji PNS secara detail.

Komponen penghasilan yang akan diterima oleh PNS :

1. Gaji pokok

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS, upah pokok yang didapatkan oleh PNS secara berjenjang dengan sesuai golongan dan lama masa kerja paling kecil yang diperoleh paling kecil adalah Rp1.560.800. Sedangkan upah paling besar adalah Rp5.901.200.

Berikut ini merupakan rinciannya.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak. Tunjangan suami/isteri diberikan kepada PNS yang telah beristeri/bersuami sebesar 10% dari gaji pokok.

Namun, ketentuannya adalah jika keduanya menjadi PNS, maka tunjangan hanya diberikan pada salah satunya yang memiliki gaji pokok tertinggi.

Sedangkan untuk tunjangan anak, diberikan kepada PNS yang telah memiliki anak berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri serta nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan.

Tunjangan diberikan sebesar 2% dari gaji pokok PNS untuk tiap anaknya maksimal 2 orang anak.

3. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS beserta anggota keluarganya dalam bentuk beras maupun uang dengan besaran yang telah ditentukan.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diperoleh PNS yang telah memiliki posisi tertentu. Hal ini sesuai dengan aturan yang mengikatnya yaitu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Untuk besarannya sendiri, nominal terendah adalah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Kemudian, secara berturut-turut adalah Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

5. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya ditentukan oleh hasil evaluasi jabatan beserta capaian prestasi yang diperolehnya.

6. Honorarium

Honorarium merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS maupun Non PNS yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pemerintahan serta pembangunan yang dilaksanakan oleh pemda.

7. Tunjangan khusus untuk PNS dalam kondisi tertentu.

Posting Komentar