Daftar PTSL 2021, Pemohon di Pasirukem Wajib Lunasi Pajak PBB

Desa Pasirukem Kecamatan Cilamaya Kulon, tahun ini kembali di programkan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN/ATR Karawang. Dengan jumlah kuota sebanyak 846 bidang, Tim PTSL bersama Kades siap mengcover ajuan pemohon sertifikasi tanah baik darat maupun sawah. Namun, pra syarat yang dilampirkan bisa melalui Akta Jual Beli (AJB), SPPT, Kikitir dan atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOB), dimanfaatkan pemerintah desa untuk menyerap setoran Pajak PBB ke Kas Daerah dari para pemohon yang belum melunasinya. 

"Tahun kemarin Pasirukem dapat 804 bidang dan sertifikat yang sudah di bagikan batu 150 bidang, dan tahun ini Alhamdulillah sekarang ada lagi program dengan kuota 846 bidang. Kita upayakan semua kuota itu diserap pemohon, " Kata Pjs Kades Pasirukem H Nurdin kepada kabarkarawang.com, Rabu (27/1).

Ia menambahkan, pengajuan PTSL tahun ini pada dasarnya sama dengan syarat ditahun sebelumnya. Diantaranya menyertakan AJB, jika tidak ada, bisa dengan Kikitir, bukti SPPT dan atau SPOP. Sehingga status tanah tersebut bisa terdeteksi kepemilikannya dan status kewajiban pajakny yamg harus dibayarkan, sebab, pemohon yang hendak mengajukan sertifikat PTSL, diarahkan untuk melunasi kewajiban pajaknya sebelum mengurusi lahan yang hendak di ukur dan di sertifikasi BPN. Hal ini, sebut Nurdin, tentu saja memperingan serapan pemasukan PBB warga untuk PAD Kabupaten, menyusul serapan setorannya, Kecamatan Cilamaya Kulon selalu rendah. "Pemohon kita arahkan melunasi dulu kewajiban PBB jika lahannya hendak di sertifikasi PTSL, ini membantu serapan setoran wajib pajak bagi PAD, " Katanya.

Lebih jauh Nurdin menambahkan, dalam pengajuan lahan, ia selalu arahkan tim PTSL Desa agar berhati-hati dan harus saklek menolak jika ada status bidang yang tidak memenuhi syarat. Apalagi, jika tanahnya ada sengketa dan ketentuan lain yang tidak sesuai prosedur. Sebab, kesalahan fatal hari ini, akan berdampak turun temurun jika syarat dan prosedur yang tidak lengkap diterima begitu saja. Meskipun demikian, jatah kuota 846 bidang PTSL tahun ini, ia optimis bisa tercover semua dan ia harapkan semua ajuan itu sudah masuk sebelum Kades definitif sudah dilantik di Pasirukem. "Yang belum dibagikan sertifikatnya di pendaftaran 2020, kita berharap semua terdistribusi sebelum masa jabatan PJs nya habis, termasuk juga pengajuan-pengajuan ditahun 2021 ini, agar nanti di Kades berikutnya bersama perangkat barunya, tidak menuai permasalahan berkelanjutan. Ini mah antisipasi saja, " Harapnya. (Rd)
Posting Komentar