Tak Semua Kades dan Lurah di Karawang Sanggupi Pengadaan Rumah Isolasi, Ini Sebabnya !


Gubernur Jawa Barat edarkan surat Instruksi Gubernur Nomor 08/KS.01/Hukum sejak 23 Desember 2020. Isi dalam surat tersebut berkenaan dengan perintah penyediaan tempat isolasi Covid-19 di Desa dan Kelurahan karena semakin melonjaknya jumlah kasus terkonfirmasi di wilayah Jawa Barat. Namun, instruksi yang di sampaikan kepada para Bupati/Walikota tersebut, belum sepenuhnya di jalankan para Kades dan Lurah di Karawang, meskipun masih di level zona merah. 

"Para Kades diharapkan bikin rumah isolasi dan atau menggunakan balai desa sebagai tempat isolasi mandiri bagi warga yang OTG terkonfirmasi Covid-,19 tersebut sebagaimana Intruksi Gubernur ini. Selain di Desa tangguh, desa lainnya juga diharapkan melaksanakan, tinggal nanti koordinasi dengan petugas kesehatan puskesmas. Meskipun memang sarana dan prasarananya ini yang harus di pikirkan lebih jauh, " Pinta Plt Camat Lemahabang, Artha, Selasa (5/12). 

Sementara itu Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karawang, Alex Sukardi mengatakan, Untuk tempat isolasi, ia rasa semua desa di Karawang pada dasarnya siap, karena punya ruangan yang bisa difungsikan sebagai ruang Isolasi. Namun, yang jadi masalah adalah tenaga medisnya, karena ia rasa tidak akan mencukupi jika semua desa membentuk tempat isolasi, kalaupun memfungsikan bidan desa, sambung Alex maka harus ada surat tugas dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan. "Saya kira desa siap, cuma sarana dan tenaga medisnya ini gak bakalan mencukupi, " Keluhnya. 
Foto : Saat pelantikan Kades di Karawang

Senada dikatakan Lurah Nagasari Ade Sukardi, pihaknya sejauh ini belum menjalankan perintah pengadaan rumah standar prokes sebagai tempat isolasi mandiri bagi warganya yang terkonfirmasi positif covid-19. " Belum kita buat sejauh ini, " Ungkapnya.***fy
Posting Komentar