Ini Cara Membuat SKU Untuk Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memberikan bantuan sosial atau bansos pada para pelaku usaha mikro di Indonesia yang terdamak pandemi.
KemenkopUKM menyalurkan bansos melalui Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 juta.
KemenkopUKM akan memberikan bantuan BPUM kepada 20 juta pelaku usaha mikro pada 2021 di seluruh Indonesia.
Namun, hingga belum ada kabar mengenai jadwal pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut. Ada baiknya bagi para pelaku usaha mikro untuk mempersiapkan terlebih dulu beberapa syarat yang bakal diminta Kemenkop UKM.
Salah satunya, untuk mendaftar bantuan BPUM ini, pelaku usaha mikro harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional dengan mengurus langsung di dinas masing-masing daerah dan secara online. Untuk secara konvensional adalah dengan meminta langsung surat keterangan mulai dari RT, RW kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
Setelah semua syarat dari RT, RW dan desa selesai, segera menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha). Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) di masing-masing daerah..
Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.
Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
4. Surat Pernyataan/Permohonan
Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***
Sumber: Kemenkop UKM