Legislator Karawang Minta PTSL BPN di Desa Pilkades di Tangguhkan
Februari 10, 2021
Potensi politisasi sertifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN/ATR Karawang tahun 2021, berpeluang terjadi dan merugikan balon kades lainnya. Mengingat, kuota bidang yang di porsikan setiap desa mencapai ribuan bidang, DPRD Karawang mengusulkan penangguhan PTSL 2021 di Desa dengan status Pilkades tahun ini.
"Iya saya setuju dan mengusulkan agar PTSL di Desa dengan status sedang dalam masa tahapan Pilkades 2021, di tangguhkan sampai dengan terpilihnya kades baru, potensi kerawanannya lebih banyak, " Kata Anggota DPRD Dapil IV, H Cita di sela-sela Reses di Desa Pasirjaya Kecamatan Cilamaya Kulon, Rabu (10/2).
Kerawanan pertama, sebut Cita adalah politisasi pemohon PTSL, celahnya bisa dengan mengcover biaya SKB 3 Menteri Rp150 ribu perbidang oleh oknum kades petahana dengan imbalan jaminan memilihnya saat 21 Maret mendatang, sehingga bisa merugikan Calon lain dan Pilkades dianggap tidak Fair. Kedua, sebutnya Tim PTSL yang dilantik ajudifikasi BPN, biasanya adalah pegawai desa saat ini, termasuk juga Kades petahananya. Untuk itu, ia khawatir, jika Kades saat ini tidak terpilih lagi paska 21 Maret, proses PTSL di desa jadi macet, karena pegawai desa kadang diganti baru dan kepercayaan kepada tim PTSL dari kades lama, masih rentan gesekan. "Kita usul itu bukan membatalkan PTSL, tapi menangguhkan sampai terpilihnya kades baru. Alasan kami saya kira sangat rasional, " Ujarnya.***.