Pendaftaran Sertifikat PTSL 2021 di Karawang Tutup Akhir Maret
Februari 11, 2021
Bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Tempuran, Lemahabang, Tirtamulya, Banyusari, Cilamaya Kulon dan Cilamaya Wetan yang "urung" memiliki sertifikat tanahnya, baik darat maupun sawah, masih ada kesempatan pendaftaran di program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) tahun 2021 yang rencananya di tutup akhir Maret ini.
Dengan hanya membayar Rp150 ribu sebidang tanah yang sama sekali hanya memiliki bukti Akta Jual Beli (AJB), Kikitir dan atau leter C, bisa langsung di sertifikatkan BPN/ATR Karawang.
"Soal waktu pendaftaran, rencananya Maret maksimal sudah masuk semua. Jangan di persulit, ini program fleksibel jika semua syaratnya sempurna, " Kata Tim PTSL BPN/ATR Karawang Enang Supriyadi, saat penyuluhan PTSL di Desa Pasirjaya Kecamatan Cilamaya Kulon, Rabu kemarin (10/2).
Ia meminta, masyarakat bisa memprioritaskan tanah-tanah wakaf, walaupun belum ada ikrar wakaf, silahkan segera daftarkan lewat program PTSL. Selain itu, bagi yang belum memenuhi syarat dan mengharuskan ada keterangan desa, ia mewanti-wanti agar pemerintah desa dan pemohon tidak merekayasa perolehan tanah, persil dan kohirnya termasuk urusan AJB yany di Bank, karena semua yang di rekayasa, akan terdeteksi oleh BPN. Jadi, jangan coba-coba ! "Sebagaimana edaran buat sesimpel mungkin,karena PTSL ini adalah program yang bisa mengakomodir masyarakat memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah, " Ungkapnya.
Disinggung soal biaya, ia pastikan zero rupiah, artinya tidak sepeserpun uang masuk ke BPN/ATR, karena sudah di biayai cukup dari SKB 3 Menteri dengan besarannya mencapai Rp150 ribu perbidang. Hanya saja, soal pemberkasan dan pemenuhan persyaratan yang harus di lengkapi sebelum mendaftar ke BPN, itu menjadi domain antara pemohon dengan pemerintah desa, bukan dengan BPN. "Zero rupiah buat BPN, kalau ada anggota tim kami memungut, segera laporkan ke kami dan kami siap menindaknya, " Tegas Enang. (Rd)