173 Usul Pemekaran Daerah Diterima DPD RI
Maret 20, 2021
Anggota DPD Agustin Teras Narang menyatakan, pihaknya menerima 173 usul daerah otonomi baru atau pemekaran daerah. Usul itu terdiri atas 16 pembentukan provinsi baru dan 157 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
”Informasi terakhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan usul terhadap pemekaran daerah itu jumlahnya mencapai lebih dari 340 daerah,” kata Teras Narang seperti dilansir dari Antara saat menjadi narasumber dalam dialog yang dilaksanakan Universitas Kristen Indonesia Palangka Raya (Unkrip) melalui daring, Kamis (18/3).
Menurut dia, sekalipun usul pemekaran daerah, baik yang diterima DPD RI maupun Kemendagri, secara kelembagaan belum melakukan pembahasan dan persetujuan.
Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah itu menyebut alasan DPD belum membahas dan memberikan persetujuan terhadap usul pemekaran daerah karena masih banyak proses yang harus dilalui. Namun, pada dasarnya DPD mendukung pembentukan DOB yang didasarkan pada kepentingan strategis nasional dan kedaulatan NKRI.
Dukungan tersebut, kata dia, sepanjang usul pemekaran daerah itu tidak bertentangan dan menyangkut kepentingan daerah, serta mengacu pada pasal 399 ketentuan lain-lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
”Kalau mahasiswa dan dosen (Unkrip) menanyakan sikap pribadi saya, terus terang saya tidak berkompeten menjawab setuju atau tidak. Sebab, ini bagian dari suara rakyat. Selain itu, penilaian dari fakta empiris dan keilmuan yang punya proses serta tahapan,” kata Teras Narang.
Dia menyebutkan, ada usul dari Provinsi Kalimantan Tengah terkait DOB atau pemekaran wilayah, yakni Provinsi Kotawaringin Raya yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara. Selain itu, usul empat kabupaten, yakni Katingan Utara, Kapuas Ngaju, Kotawaringin Utara, dan Rungan Manuhing.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005–2015 itu mengatakan, proses terbentuknya DOB atau pemekaran daerah bukan seperti membalik telapak tangan. Harus ada alasan dan tujuan objektif dalam usul itu. Termasuk kajian akademis secara bertahap serta melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPD, DPR, serta pihak lain.
”Saya senang, para mahasiswa punya kepekaan terhadap isu sosial di sekitarnya, termasuk soal pemekaran daerah, isu kebudayaan, hingga isu pelayanan publik. Semoga ini jadi modal dasar untuk terus berkembang meningkatkan kualitas diri, khususnya pada era revolusi industri 4.0 yang menuntut kita menjadi pribadi unggul,” tutur Teras Narang.****