Pemerintah akan Buat Kamar Standar BPJS Kesehatan, Kelas I sampai III Dihapus

Pemerintah akan menghapus kelas untuk kamar rawat BPJS Kesehatan dan akan membuat kelas kamar rawat standar. Kelas kamar yang tadinya disesuaikan dengan jumlah iuran I, II, dan III akan menjadi Kelas peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas non-PBI.

Menanggapi rencana itu, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengakui kesulitan untuk memenuhinya.

"Ini butuh waktu, butuh sumber daya, pembiayaan yang besar," kata Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (22/03/2021).

Menurut Ichsan, 70 persen rumah swasta sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, mereka terbaik dalam tiga skala. Yaitu rumah sakit swasta skala kecil, menengah, dan besar.

Untuk yang skala kecil, rumah sakit akan kesulitan mengubah fasilitas mereka sesuai dengan kamar standar. Di sisi lain, rumah sakit skala kecil juga tidak bisa dengan mudah mengakhiri kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Penduduk Indonesia sudah peserta BPJS, jadi kalau mencari pasien di luar BPJS akan sulit juga," ujar Ichsan.

ARSSI pun berharap ada bantuan pembiayaan dari pemerintah bagi rumah sakit kecil, untuk melakukan renovasi kamar kelas standar.

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Timboel mengatakan pemerintah juga harus memperhitungkan pendanaan rumah sakit.

Lantaran, berubahnya standar kamar perawatan membuat rumah sakit harus menyiapkan kamar perawatan baru. Timboel menjelaskan, ada sejumlah hal lainnya yang harus diperhatikan pemerintah terkait rencana tersebut.

Misalnya, jangan sampai peleburan kelas kamar, jadi mengurangi kamar yang ada di fasilitas kesehatan. Sehingga daya tampung tidak berkurang sementara jumlah pasien BPJS terus bertambah.

Selanjutnya adalah kemungkinan iuran kelas standar yang akan ditetapkan di atas Rp42.000 per orang. Jumlah itu merupakan iuran bagi peserta kelas III saat ini. Walaupun hingga saat ini pemerintah belum menetapkan perubahan iuran.

"Itu akan memberatkan kelas III yang saat ini jumlahnya 20 juta orang," kata Timboel seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (22/03/2021).

Rencana perubahan kelas kamar rawat ini diungkapkan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, 17 Maret lalu.

Tubagus menjelaskan kepada anggota dewan, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, penyediaan kelas standar bagi rumah sakit akan diimplementasikan paling lambat pada 2022.

"Jumlah tempat tidur rawat inap untuk pelayanan kelas standar itu (paling sedikit) 60 persen untuk RS pemerintah pusat dan daerah dan 40 persen untuk rumah sakti swasta," ujar Tubagus saat itu.

Penyederhanaan kelas tersebut saat ini masih dalam tahap analisis. Penyesuaian tarif tersebut bertujuan untuk mendorong keberlanjutan dan kualitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).***

Posting Komentar