PNS Tidak Boleh Rangkap Jabatan!!!
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk memiliki jabatan lebih dari satu. Atau rangkap jabatan.
Larangan tersebut secara tegas dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Dalam hal ini, Bima Haria Wibisana menyatakan bukan hanya PNS dan ASN saja yang dilarang
Bima Haria Wibisana menegaskan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak boleh menjadi kepala desa (Kades). "ASN enggak bisa rangkap jabatan," kata Bima Haria dilansir dari Jpnn.com, Sabtu (13/3/2021).
Ketika ada aturan tentunya ada Sanksi. Bima menjelaskan sanksi nagi PNS dan PPPK yang rangkap jabatan sudah tertuang dalam PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.
Dia mencontohkan PNS yang menjadi kepala desa (Kades) harus diberhentikan sementara. "Kalau memasuki batas usia pensiun (BUP), dia (PNS) harus dipensiunkan," ujar Bima.
Sedangkan PPPK yang rangkap jabatan Kades, Bima menyatakan akan diputus kontraknya dan diberhentikan. Namun, yang bersangkutan bisa mendaftar PPPK lagi setelah berhenti sebagai Kades sesuai formasi yang dibuka.
"ASN tidak boleh mendua, posisinya harus netral," tegas Bima Haria.
Sementara itu, kejadian adanya ASN atau PPPK yang rangkap jabatan ditemukan di Kabupaten Cianjur, ada 15 orang PPPK yang baru saja mendapatkan SK, ternyata rangkap jabatan. Dari 15 orang PPPK itu, tiga di antaranya menjabat kepala desa.
Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib mengatakan, belasan ASN atau PPPK yang menjalani rangkap jabatan diketahui tiga orang di antaranya terancam diberhentikan sebagai ASN atau PPPK karena menjabat sebagai kepala desa.
"Kita (BKPPD) baru mengetahui setelah mereka dilantik, ada 12 orang PPPK yang menjadi pendamping PKH, seluruhnya langsung mengundurkan diri. Sedangkan ASN PPPK yang menjabat kepala desa, kami masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional karena mereka baru menjabat dan tidak memungkinkan untuk mengambil cuti," katanya.
Namun tidak menutup kemungkinan ketiga orang yang sudah menerima SK tersebut akan diberhentikan karena jabatan mereka sebagai kepala desa masih panjang hingga lima tahun ke depan.***