Sri Mulyani Bawa Kabar Gembira yang Ditunggu-tunggu Jutaan Masyarakat Indonesia! Diskon Pajak Penjualan Mobil 2.500 cc Resmi Berlaku April 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc akan berlaku mulai April.
Dikatakan Menkeu, saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk kendaraan di atas 1.500 cc tersebut.
"2500 cc sedang proses finalisasi PMK-nya, yang nanti bisa berlaku mulai April terutama untuk yang di atas 1.500 hingga 2.500 cc akan diumumkan begitu selesai PMK-nya," kata Sri Mulyani dalam video conference APBN KiTa edisi Maret 2021, Selasa (23/3/2021).
Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan, kebijakan diskon PPnBM yang sedang berjalan ini sebagai langkah pemerintah membantu membangkitkan sektor otomotif. Stimulus tersebut juga menjadi salah satu upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adapun pemerintah per awal Maret hingga Desember 2021 telah memberikan diskon PPnBM mobil melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dalam PMK tersebut relaksasi PPnBM berlaku untuk jenis mobil dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2.
Untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibanderol PPnBM 30% maka pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%. Kemudian, Juni-Agustus 2021, tarif PPnBM menjadi 15%. Lalu, pada September-Desember 2021 PPnBM yang dipungut sebesar 22,5%.
Sementara, untuk segmen mobil hatchback, multi purposee vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM sebesar 10%.
Dengan berlakunya insentif tersebut, sehingga pada periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%. Periode kedua, tarif PPnBM hanya 5%. Periode ketiga, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%.