Kabar Baik : Untuk Lindungi UMKM Pemerintah Batasi 13 Kategori Produk Asing Masuk Indonesia
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengapresiasi langkah marketplace Shopee yang membatasi masuknya penjual cross border untuk 13 kategori produk ke pasar Indonesia.
Kebijakan ini termasuk peninjauan kembali atas kebijakan logistik bagi produk lintas batas. Menteri Teten mengatakan langkah tersebut mengingat saat ini kualitas produk UMKM Indonesia sudah semakin baik dan tidak kalah dengan produk asing.
“Pembatasan akses tersebut akan membuat permintaan terhadap produk lokal semakin bergairah. Juga pentingnya untuk melakukan proteksi terhadap pasar UMKM di tengah persaingan yang sangat ketat,” kata Menteri Teten ,Rabu (19/5/2021).
Lanjut Menteri Teten, terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang berdampak pada semakin melemahnya daya beli secara global. Oleh karena itu menggarap pasar lokal menjadi salah satu solusi yang diharapkan akan mempercepat pemulihan dan kebangkitan ekonomi nasional
Upaya ini harus didorong agar direplikasi oleh marketplace di tanah air sekaligus sebagai bentuk dukungan dan keberpihakan nyata kepada UMKM sebagai pelaku usaha utama atau mencapai 99 persen dari seluruh pelaku usaha di Indonesia.
“Proses identifikasi sampai saat ini masih terus berjalan termasuk untuk produk-produk yang potensi dibatasi untuk bisa masuk ke Indonesia,” kata Menteri Teten.
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan bersama pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan dan kepedulian Shopee terhadap UMKM lokal.
“Shopee yakin akan membawa dampak yang baik terhadap pertumbuhan UMKM di dalam negeri. Kami juga siap membawa UMKM Indonesia menembus pasar ekspor melalui program yang kami jalankan saat ini,” kata Handikha.
Shopee telah menjalanan program yang membantu mewujudkan UMKM Go Ekspor. Bersama Kementerian Koperasi dan UKM dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Shopee menargetkan 500 ribu UMKM Go Ekspor.
Marketplace Shopee membatasi 13 kategori produk dari luar negeri meliputi hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, dan bawahan muslim pria.
Kemudian outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan salat, batik, dan kebaya. Sebelumnya, ketiga belas kategori yang berasal dari penjual cross border tersebut memiliki keterbatasan logistik, sehingga akhirnya dibatasi.
Pemerintah dalam setahun terakhir juga sedang menggencarkan kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan berbelanja produk lokal.
Sehingga permintaan terhadap produk lokal dan UMKM meningkat. Hal itu seiring dengan arahan Presiden Indonesia Joko Widodo yang menekankan pentingnya bagi seluruh masyarakat untuk membeli produk lokal dan UMKM.
Dengan berbelanja produk lokal dan tidak tergantung pada asing maka upaya pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi bisa dilakukan dengan lebih baik dan lebih cepat.****rls