Dana Kelurahan di Stop, Lurah di Kota Karawang Menjerit Histeris

Dana Kelurahan yang digelontorkan APBN sejak 2019 dan 2020, di setop tahun ini. Anggaran "penyeimbang" dari Dana Desa di desa-desa itu, sempat dibangunkan infrastruktur kelurahan berupa turap, tpt hingga akses jalan lewat pendampingan dari Dinas PUPR. Sayangnya, anggaran sekitar Rp300 juta itu, tidak lagi bisa di nikmati kelurahan.

Kementerian keuangan RI sudah menetapkan bahwa dana kelurahan tahun 2021 akan ditiadakan mengingat yang pertama penerimaan negara yang sampai hari ini semakin sedikit dan berkurang kemudian adapun anggaran APBN 2021 akan diproyeksikan sebesar besarnya dalam rangka penangan covid 19. Lebih dari itu, kebutuhan dana kelurahan kembali dimasukkan dalam dana alokasi umum (DAU) pada kota masing-masing.

"Dibebankan lagi ke Pemda, karena Dana Kelurahan itu sudah tak ada lagi tahun ini, padahal sangat membantu fisik di pelosok kelurahan. Bahkan, yang di 2021 ini sebelumnya sudah di Musrenbangkan, kami pikir masih ada, ternyata tidak ada, " Kata Lurah Nagasari, Ade Sukardi, Jumat (11/6).

Ia berharap, kedepan dana kelurahan bisa kembali di buka. Bahkan, sebelum ia tahu alokasinya, ia kira bisa untuk pengadaan mebeler dan lainnya, ternyata saklek hanya untuk alokasi fisik yang di atur lewat Permendagri. Di sisi lain, Kelurahan juga tidak mendapat hak Dana Bagi Hasil (DBH) lazimnya desa-desa yang 10 persen dari PAD. Padahal, kelurahan juga menyumbang PBB yang justru pemasukan setorannya lebih banyak dari satu kecamatan di Telagasari sekalipun. Tapi, memang tidak ada regulasi uang kembali di parkir ke kelurahan dalam bentuk DBH seperti Desa, maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak. "Gak ada DBH, padahal PBB Kelurahan Nagasari lebih besar setorannya dari wilayah se kecamatan Telagasari sekalipun, " Ungkapnya. (Rd)
Posting Komentar