DPRD Karawang Segera Panggil DLHK Perkara Upah Minim Sopir Pengangkut Sampah

Setelah mendengar masukan dari Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas sebagai supir, pemuat dan penyapu kebersihan sampah mengenai upah sangat minim jauh dari kata layak, DPRD Karawang melalui Komisi IV segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup(DLHK) Karawang untuk mendapat penjelasan.(6/7/2021).


"Dalam waktu kita akan memanggil DLHK Karawang mempertanyakan aduan dari tenaga kebersihan dari soal kesehatan hingga upah tenaga kerja. Saya akan berada di tengah masyarakat," ujar Toto Suripto selaku Anggota DPRD Karawang, Senin(07/06/2021).

Dikatakan Toto, upah sopir hanya Rp 64.000/hari dan upah untuk buruh pengangkut sampah hanya Rp.60.000/hari. Sedangkan tunjangan kesehatan tidak ada, hanya tunjangan kematian. Padahal tenaga kebersihan merupakan ujung tombak dalam penanggulangan sampah.

"Ini kedzaliman yang sangat luar biasa dari pemerintah daerah Karawang, bagaimana pemda Karawang mau mengatasi permasalahan sampah, sedangkan sopir dan buruh pengangkut sampah yang merupakan ujung tombak dalam penanggulan sampah kesejahteraannya tidak diperhatikan," paparnya.

H.Toto Suripto

Kordinator THL Kebersihan Sampah, Endang Sulaeman (33), mengungkap, honornya hanya Rp 64.000 untuk petugas supir armada truk sampah, dan Rp 60.000 untuk pemuat dan penyapu sampah.

“Tidak ada uang makan, tidak ada jaminan kesehatan, bahkan hari raya Idul Fitri kemarin, kami tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Honor sebesar itu kami rasa sangat kecil, sangat tidak layak,” kata Endang.

Masa bakti kerja para THL kebersihan sampah, bahkan mencapai 25 tahun dan kebanyakan sudah bekerja selama puluhan tahun. Jumlah THL kebersihan Sampah di Karawang kencapai 455 orang.

"DPRD Karawang agar memperjuangkan nasibnya. Sepatutnya para THL kebersihan mendapat honor setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang," pungkasnya.***(oc).
Posting Komentar