Legislator Minta Camat di Karawang Selektif Terima Aduan Perangkat Desa Baru
Juni 04, 2021
Sampai awal Juni 2021, verifikasi dan validasi perangkat desa baru, masih molor dan belum banyak di SK kan para Kades "anyar" hasil Pilkades serentak 177 Desa.
Segudang syarat dan ketatnya aturan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, membuat persoalan di desa-desa semakin pelik. Ada yang bertahan karena dalih regulasi, adapula yang memaksakan kehendak menggeser perangkat lama. Tidak itu saja, polemik pemerintahan desa paska Pilkades, juga merembet pada status kelembagaan BPD yang dianggap tidak sejalan dengan kades baru dan memunculkan gesekan di lapangan.
Menyikapi ini, Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, meminta DPMD dan Camat bisa lebih teliti dan hati-hati, utamanya soal ketegasan regulasi dan selama proses verifikasi dan validasi syarat dan ketentuannya.
"Setelah Pilkades ini, DPRD banyak menerima aduan dari masyarakat maupun kelembagaan di desa, apalagi Camat yang di lapangan. Kita minta, para Camat selektif menerima aduan, utamamaya soal pemerintahan desa yang baru, jangan sampai bongkar pasang ini membuat layanan pemerintahan desa malah menyulitkan masyarakatnya karena urusan beradu legalitas, " Kata Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, H Budianto baru-baru ini.
Bukan saja urusan pemerintahan desa, DPMD juga di wanti-wanti untuk lebih teliti sebelum mengajukan SK baru, baik untuk Ps Kades maupun Anggota BPD Pergantian Antar Waktu (PAW). Karena, jika ada BPD mundur setelah Pilkades, maka kades baru jangan sembarang melaporkan pengajuan BPD sesuai seleranya, tetapi harus dari kewakilan dalam Musyawarah antar dusun sebelumnya. "Jadi semua ada aturannya, kita meminta juga DPMD teliti soal bongkar pasang BPD yang mundur paska Pilkades, teliti dulu dan tidak gampang ajukan rekomendasi, " Pungkasnya. (Rd)