Bupati " Sudah Jungkel Balik " Tertibkan Pelanggar PPKM Darurat di Kota Karawang, Bagimana Dengan Aktivitas Normal Bakso Raksasa Rawasikut Telagasari?
Jungkel baliknya Bupati Karawang bareng Satgas COVID-19 Kabupaten untuk melakukan penindakan bagi pelanggar PPKM darurat di Kota Karawang pada malam minggu tadi, adalah bukti keseriusan dalam penegakan aturan yang nyata.(4/7/2021).
Namun hal tersebut tidak cukup tanpa diberikan sanksi kepada pelanggar termasuk di sejumlah wilayah yang masih ongkoh-ongkoh alias tak menggubris aturan yang sedang diberlakukan.
Hasil pantuan pada hari pertama PPKM Darurat di Kabupaten Karawang (3/7/2021), bukan saja di perkotaan tapi masih banyak pula sekelas warung nasi atau tempat hiburan malam ataupun tempat pariwisata yang masih buka alias normal beraktivitas.
Peristiwa masih normalnya sejumlah tempat penjual makanan atau sejenisnya padahal jelas dilarang beroperasi di masa PPKM Darurat pada hari pertama, mungkin masih bisa di maklumi karena kurangnya tersosialisasi atau belum sampainya surat edaran oleh satgas kecamatan masing-masing.
Salah satu tempat yang masih normal beraktivitas pada hari pertama PPKM Darurat terjadi di Kecamatan Telagasari yakini di Bakso Raksasa yang berjualan di Rawasikut.
Apakah masih normal beraktivatas Bakso Raksasa di Rawasikut Telagasari karena ketidaktahuan dari pemiliknya, atau Satgas COVID-19 Kecamatan Telagasari belum sampai ke lokasi untuk memberitahukan kepada pemiliknya atau mungkin menutup mata dan tak berlakunya PPKM Darurat secara di Kecamatan Telagasari ?..
Apa mungkin pula sudah biasa bersikap tebang pilih dalam penegakan aturan termasuk di dalamnya pemberlakuan PPKM Darurat. Misal teristimewakannya wilayah-wilayah tertentu atau sebut saja yang nyata pada hari kemarin di Kecamatan Telagasari.
Kenyataan ini tentunya menjadi segudang pernyataan dari publik Karawang karena diduga adanya pembiaran oleh satgas covid-19 kecamatan setempat.
Kabar awal dituliskan PPKM Darurat Kabupaten Karawang mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Langkah ini diambil menimbang lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan beberapa hari terakhir.
PPKM Darurat ini akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat.
Beberapa poin penting adalah:
> Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
> Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%
> Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maks. dan kapasitas maks. 50%
> Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam
> Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
> Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat
> Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan prokes ketat
Dan beberapa ketentuan lainnya yang bisa dilihat di infografis. Mari disiplin mematuhi aturan PPKM Darurat ini demi keselamatan kita semuanya.
Kemudia bila merujuk Darin Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mengatur sejumlah sanksi. Pertama, sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat sesuai aturan dalam Inmendagri tersebut.
"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut turut sampai dengan pemberhentian sementara," demikian bunyi poin kesepuluh huruf a dikutip Inmendagri 15/2021 yang disahkan Mendagri Tito Karnavian pada Jumat (2/7).
Sanksi bagi kepala daerah tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Gubernur, bupati, wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Para kepala daerah didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak diinstruksikan menerapkan PPKM Darurat tetap menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Kedua, sanksi bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta ketentuan peraturan perundang undangan lainnya yang terkait.**red