Kajari Karawang Rohayatie Sebut Bakal Tindak Tegas Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karawang, Rohayatie SH, MH akan mengambil tindakan tegas kepada para pelanggar PPKM Darurat. Hal ini sebagai mana arahan dari Kejaksaan Agung RI melalui Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021.

"Saya akan ambil tindakan tegas bagi pelanggar PPKM Darurat tanpa tebang pilih. Pelanggar PPKM akan dikenakan sanksi denda atau kurungan," tandas Kajari Karawang, Rohayati SH, MH dalam talkshow dengan Radio Sturada 89,4 Fm di Graha Siar, Senin (19/7).

Rohayatie juga menegaskan, pihaknya bersama Bupati, Dandim, Kapolres, Satgas Covid 19 akan setiap waktu melakukan inspeksi mendadak kesejumlah tempat, baik di lingkungan masyarakat maupun perusahaan/industri.

"Selama ini yang melanggar PPKM Darurat kita sidangkan secara off line di tempat terbuka. Akan tetapi sekarang melalui on line. Sudah 254 pelanggar disidang dan dikenakan denda berupa uang yang nilainya variatif," ungkap Kajari.

Kajari Rohayatie menjelaskan, uang hasil denda dari para pelanggar PPKM Darurat tersebut diserahkan kepada kas negara. "Jadi uang hasil denda itu diserahkan untuk kas negara, bukan digunakan oleh pihak Kajari," jelas Rohayatie.

Kajari Rohayatie juga mengingatkan kepada para distributor dalam situasi pandemi covid 19 saat ini jangan bermain dengan harga obat-obatan, alat kesehatan, atau tabung oksigen. "Jika menjual diatas harga eceran tertinggi atau HET, maka akan kami ambil tindakan tegas secara hukum," kata Rohayatie.

Kajari Rohayatie juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan para distributor yang "nakal" dalam menjual obat, alat kesehatan, tabung oksigen dan lainnya yang tak sesuai dengan HET.

"Apa yang kami lakukan untuk kenyamanan kita semua. Kita sama-sama tengah berjuang untuk menyelesaikan persoalan covid 19 ini," katanya.

Sebagai upaya turut menekan laju penyebaran covid 19 di Karawang, Kajari Rohayatie juga telah melakukan vaksinasi di lingkungan masyarakat sekitar perkantoran dan keluarga besar Kejaksaan Negeri Karawang. "Total yang divaksin sebanyak 250 orang dan kita juga memberi bantuan paket sembako untuk meringankan beban hidup warga," kata Rohayatie. ***Ts
Posting Komentar