Mohon Perhatian !Serikat Nelayan NU Jabar Minta Presiden Cabut PP 85 Tahun 2021
Oktober 01, 2021
Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Jawa Barat menolak PP Nomor 85 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86 Tahun 2021, dan Nomor 87 Tahun 2021 dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut PP tersebut.
Penolakan PP 85/2021 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai memberatkan para nelayan dan pengusaha bidang perikanan karena dalam aturan tersebut tarif PNBP sektor perikanan terjadi kenaikan hingga mencapai 600 persen.
"SNNU Jawa Barat meminta Presiden Jokowi untuk merubah dan mengevaluasi PP 85 tahun 2021 karena kebijakan tersebut tidak pro terhadap nelayan. Pasalnya di tengah pandemi Covid-19 dan kesusahan ekonomi seperti saat ini terbitnya PP tersebut dinilai sangat tidak tepat dan membebani nelayan khususnya di Jawa Barat" Ujar Muslim Hafidz ketua SNNU Jawa Barat, Jumat (1/10).
“Disaat negara hadir untuk meningkatkan hidup layak nelayan, PP 85 tahun 2021 memposisikan negara sebagai "vampire" penghisap dengan beban tarif PNBP tinggi yang membebani rakyatnya” Tambahnya.
SNNU Jawa Barat meminta kepada pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan nelayan agar PP 85/2021 segera dicabut, karena akan membebani nasib nelayan, di saat sektor lain mendapat kemudahan seperti pajak mobil, pariwisata, investasi. Ini nelayan malah dibebani kenaikan hingga 500 persen lebih, sangat miris sebagai buahdari kebijakan.
"Dengan PP 85 ini dan kepmen, PNBP dari sektor kelautan tidak bertambah justru sebaliknya akan menurun. Hal lainnya roda perekonomian sektor perikanan akan terhambat, " Pungkasnya. (Red)