Satgas Covid-19: Penumpang Pesawat Jawa-Bali Wajib Bawa Hasil PCR

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan para penumpang transportasi udara untuk semua wilayah Jawa-Bali mesti menunjukkan dua dokumen.

Dua dokumen itu di antaranya kartu vaksin minimal dosis pertama. "Serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 21 Oktober 2021.

Satgas Penangangan Covid-19 telah menerbitkan pengaturan terbaru perjalanan orang di dalam negeri, salah satunya untuk transportasi udara. Hal itu dituangkan salah satunya melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. Selain itu, ketentuan tersebut juga termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 dan 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan teranyar.

Sama halnya untuk tujuan non Jawa-Bali PPKM level 3 dan 4 atau diatur Inmendagri 54 Tahun 2021, penumpang pesawat wajib menunjukkan dua dokumen. Dokumen tersebut yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu kurang dari 2x24 jam.

Adapun untuk tujuan wilayah non Jawa-Bali PPKM level 1 dan 2 yang juga diatur dalam Instruksi Mendagri 54 Tahun 2021, semua penumpang moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen saja. "Yaitu hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam atau rapid test antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan petunjuk pelaksanaan orang untuk transportasi udara termuat dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021. Ia mengatakan SE ini berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 Pukul 00.00 WIB.

"Ini untuk memberi waktu maskapai dan operator transportasi udara mempersiapkan diri dan memberi sosialisasi cukup kepada calon penumpang, sehingga penumpang memahami ketentuan baru ini agar dapat mengikuti sesuai ketentuan," ujar Adita.(ts)

Posting Komentar