Kalah Pilkades, Calon Kades Tembok Permanen Tutup Akses Jalan Warga
Kalah pilkades membuat kecewa seorang calon kepada desa membuat dia nekad menutup jalan desa dengan tembok, serta menumpuk batu dan kayu. Peristiwa tidak pantas ini terjadi di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping di Kabupaten Lebak, Banten.
Kalah dalam Pilkades, seorang calon kades di Kabupaten Lebak, Banten, menutup jalan desa dengan tembok, serta batu dan kayu. Foto/iNews TV/Iskandar Nasution |
Akibatnya warga tidak bisa keluar kampungnya. Ada tiga lokasi yang menjadi sasaran penutupan jalan tersebut, bahkan salah satu jalan sudah ditutup pakai tembok permanen.
Salah seorang warga Desa Sukamanah, Wahyuni mengaku kesulitan untuk keluar kampungnya karena di ujung jalan kampung sudah ditutup pakai tumbukan batu besar, dan sejumlah kayu.
Penutupan jalan secara sepihak ini, menurut Wahyuni membuat dirinya harus berputar arah hanya untuk sampai ke rumahnya. "Pastinya sangat mengganggu, karena untuk pulang saja harus memutar jauh," ujarnya.
Diduga pelaku penutupan jalan ini, merupakan salah satu calon kades yang kalah dalam Pilkades serentak pada 24 oktober 2021 lalu. Merasa telah membantu warga namun tetap kalah dalam Pilkades, membuat calon kades tersebut kecewa dan menutup jalan yang diakui milik pelaku,demikian kabar dituliskan dilaman berita INews.
Sementara seorang pemilik mobil, Sukon Makmur mengaku, mobilnya tidak dapat keluar karena banyak portal jalan yang menutup jalan. "Sehari-hari saya mencari nafkah pakai mobil, sekarang harus terhenti karena jalannya ditutup pakai tembok," tuturnya.
Kalah dalam Pilkades, seorang calon kades di Kabupaten Lebak, Banten, menutup jalan desa dengan tembok, serta batu dan kayu. Foto/iNews TV/Iskandar Nasution |
Dia berharap adanya kesadaran pemilik tanah untuk tidak berbuat hal tersebut, karena merugikan orang banyak. Tanah yang dipakai jalan tersebut, dahulu memang milik salah satu tokoh di desa itu, namun dalam perjalanan waktu jalan desa itu sudah dihibahkan untuk jalur lalu lintas warga.
Diharapkan, para calon kades yang tidak dapat menerima hasil Pilkades, dapat menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan keberatan, sesuai Perda Kabupaten Lebak No. 1/2015 tentang desa dan Perbup Lebak No. 7/2015 tentang Pilkades serentak. Sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.