Dewan Karawang Kritik Dinas PRKP, Minta Rulahu Reguler Desa Jangan Asal Coret !
Desember 26, 2021
Pemkab Karawang melalui Dinas PRKP dengan dalih pemerataan, mensupport program Rumah Layak Huni (Rulahu) perdesa sebanyak 4 Unit pertahun. Namun, kenyataannya, saat aspirasi Rulahu dari Pokir DPRD turun dengan beda nama dan beda alamat penerima di satu desa (By Name By Adres), justru ajuan reguler desa yang sudah terinput setiap kali Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) justru di coret. Selain merugikan Kades dan pemerintah desa, kondisi ini juga merugikan anggota DPRD yang di kesankan tidak patuh dan sesuai harapan pemerintah desa.
"Anggaran rulahu per desa itu sudah di plot 4 unit perdesa, nah kalau ada rulahu DPRD dari aspirasi di satu desa misal 1 unit, maka Dinas PRKP seharusnya jangan coret 1 unit pun yang reguler, karena desa itu pengajuannya sudah paten lewat Musrenbang. Biarkan saja dalam satu desa tetap 4 dan dari DPRD 1 sehingga jadi 5 unit perdesa. Kalau di coret, itu anggarannya di kemanakan oleh Dinas PRKP? gak bisa begitu dong, " Kata Anggota Komisi 1 DPRD Karawang H Cita kepada kabarkarawang.com, Minggu (26/12).
Dalam kegiatannya legislator nanti, sebut Cita, ia ingin berkoordinasi dan mempertanyakan ini ke Dinas PRKP bidang perumahan. Supaya di pertegas agar 1 desa tetap 4 unit dengan kategori reguler yang di ajukan pemerintah desa yang ia yakini layak, prioritas dan tidak layak huni. Kalaupun DPRD menambah 1 atau 2 unit kepada penerima baru di luar 4 unit itu, misal rumah ranting partai yang tidak layak, dan atau konstituen itu adalah hak politik, sehingga Dinas PRKP tidak perlu beralasan pemerataan melarang 1 desa lebih dari 4 unit, ajuan resmi desa justru di coret.
"Pisahkan dong, yang anggaran reguler harus permanen 4 unit per desa, kemudian DPRD di luar anggaran reguler, karena pokir ini insidentil saat banyak permohonan saat reses misalnya, " Tambah Cita.
Dewan Dapil IV PDI Perjuangan ini menambahkan, kalau Dinas PRKP memiliki program pembangunan jalan dan atau gedung sekolah misalnya di satu desa, itu sudah reguler maka wajib di bangunkan, sehingga kalau ada pembangunan jalan dari Pokir DPRD, tidak serta Merta mencoret yang regulernya dengan dalih pemerataan. Kecuali, kalau program reguler itu tumpang tindih seperti sama lokasi, panjang dan alamatnya, sehingga harus di alihkan. Tapi kenapa di program Rulahu, harus ada yang di coret sana sini, kasihan desa kalau yang prioritas diajukan justru tidak dibangunkan.
"Kita akan evaluasi supaya program reguler ini berjalan permanen, sehingga aspirasi ini sifatnya stimulan jika ada tambahan unit rulahu, " Tandasnya. (Rd)