Catat! Disdukcapil Karawang Pastikan Untuk Pembuatan KTP Elektronik Adalah Gratis
Januari 05, 2022
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang tegas menyatakan semua pelayanan yang berkaitan dengan Administrasi Penduduk (Adminduk) diberikan gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Hal tegas itu disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Karawang, Bambang Susetyo. Dia mengatakan, secara konstitusi seluruh warga masyarakat dijamin kepastian tentang identitasnya, seperti negara memberikan penjaminan kepastian hukum tentang identitas warga negaranya.
"Dukcapil itu merupakan salah satu bentuk representasi kehadiran negara dalam menjamin kepastian warga dalam memperoleh identitas dan dokumen Adminduknya," ujar Bambang di Kantor Disdukcapil Kabupaten Karawang, Rabu (5/1/2022).
Dengan demikian, kata dia, sebagai contoh pada salah satu gerai di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karawang yang berada di Mal Technomart Galuh Mas, Kecamatan Telukjambe Timur itu memberikan pelayanan lengkap dan juga gratis.
"Arahan Bupati Karawang juga sering menekankan pada kita semua untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik salah satunya adalah mendekatkan diri dengan masyarakat, jadi pelayanan di MPP itu gratis dan tidak dipungut biaya apapun," ungkapnya.
Bambang merinci, sejumlah pelayanan yang diberikan diantaranya yakni, terkait dengan surat keterangan pindah data, KTP electronik, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dia menambahkan, pihaknya juga mengembangkan konsep pelayanan integratif. Pelayanan itu merupakan paket lengkap yang bisa dibuat oleh pemohon dalam membuat dokumen Adminduk secara lengkap.
"Jadi kita pernah menerbitkan satu pemohon itu sampai 4 paket ya, jadi satu pemohon itu dapat KTP electronik, dapat KK, anaknya dapat KIA, plus ada yang belum ada akta kelahiran kita terbitkan," tutur Bambang.
Padahal, kata dia, pemohon hanya ingin mengurus pindah data dan perubahan KK, hanya saja dengan konsep integratif tersebut pemohon dibuatkan seluruh Adminduk yang bisa dimiliki oleh pemohon.
"Jadi dengan konsep integratif itu, seperti ini misalnya, ada yang mau bikin KK padahal dia sedang mau bikin perubahan elemen KK, itu dia secara otomatis bisa saja merubah elemen di dokumen lainnya. Ternyata anaknya belum punya KIA, kita langsung buatin," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menerima masukan dari sosial media khususnya terkait pengaduan dari warga Karawang untuk mengurus dokumen Adminduk.
"Kami juga membuka sosial media kita seperti Instagram Disdukcapil Karawang, jadi Instagram tersebut selain sifatnya promotif juga pengaduan. Jadi kita terbuka pengaduan masyarakat selain di Tangkar (Tanggap Karawang) juga bisa masuk ke Instagram kami, dan InsyaAllah juga kami akan melakukan pemantauan terhadap pengaduan-pengaduan itu," tutur Bambang.
"InsyaAllah, dengan amanat dari Bupati kita terus melakukan perbaikan-perbaikan di pelayanan Adminduk tadi," tambahnya. (diks)