Gara-Gara Kasus Pelat Khusus Mobil Arteria Dahlan, Kapolri: Kita Akan Evaluasi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit akan mengevaluasi penggunaan pelat mobil atau nomor polisi kendaraan. Hal ini merespons pelat mobil milik Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
"Tentunya ini juga ke depan kita akan evaluasi karena memang terkait dengan penggandaan pelat ini sebenarnya hal-hal yang memang kita peruntukan satu pelat untuk satu personel," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Sigit menegaskan, penggunaan pelat polisi kendaraan itu diberikan kepada anggota kepolisian yang membutuhkan pengawalan, atau anggota yang terkait dengan eselon tertentu. Hal itu pun sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).
Jadi terkait dengan pelat biasanya memang pelat khusus itu diberikan kepada anggota yang melakukan pengawalan atau mendampingi atau dibutuhkan anggota terkait eselon-eselon tertentu," ujar Sigit.
"Ada aturannya di Perkap, namun demikian kita akan perbaiki untuk kita evaluasi," imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, dihujat habis karena kedapatan memiliki lima kendaraan dengan pelat nomor Polri 4196-07. Mobil itu teparkir di area Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Arteria sendiri mengaku pelat tersebut merupakan tatakan. Bisa diisi dengan pelat asli.
"Kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itukan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan," ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1).(***)