Jaksa Diminta Tak Hanya Ungkap Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Kinerja Kejaksaan RI tahun 2021 bisa dibilang membaik khususnya bidang pidana khusus. Ribuan kasus korupsi ditangani, di antaranya perkara korupsi PT Jiwasraya dan Asabri.

Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa jajaran Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kurun waktu selama 2021 telah mengungkap berbagai perkara tindak pidana korupsi dengan skala kerugian negara yang cukup signifikan.

Selain itu terdapat juga beberapa terobosan yang telah dilakukan seperti dengan menerapkan tuntutan pidana mati dan juga telah berhasil membuktikan kerugian perekonomian negara yang timbul dari suatu tindak pidana korupsi.

“Untuk itu saya harap berbagai torehan tersebut, saya minta kepada setiap kepala satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk dapat mengimbangi atau mendekati kualitas penanganan kasus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan di Bidang Pidana Khusus di lingkungan Kejaksaan Agung, sehingga gaung kinerja kita dalam pemberantasan korupsi dapat masif didengar oleh masyarakat yang pada akhirnya kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan akan pulih,” ujar Jaksa Agung, Minggu (9/1/2022).

Di samping itu, Jaksa Agung mengatakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengadaan barang dan jasa semata. Sebab tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi pada sektor tersebut.

Para jaksa harus me-reorientasi bahwa akibat yang ditimbulkan dari perilaku koruptif bukan hanya merugikan sektor keuangan negara saja, melainkan juga ada sektor perekonomian negara yang daya rusaknya lebih eksplosif.

Diketahui Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2021 telah menangani 1.852 perkara korupsi. Sebanyak 935 terpidana dieksekusi ke lapas.

Jaksa Agung RI Burhanuddin

Selain itu, Kejaksaan Agung RI berhasil pula menyelamatkan keuangan negara senilai Rp21,2 triliun, US$763.080, dan 32.900 dolar Singapura. Ada pula Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp415,6 miliar.

"Selama satu tahun terakhir, Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Agung Tahun 2022 dikutip dari keterangannya, Minggu (2/1/2022).(akurat)

Posting Komentar