Kemenkes Kini Bolehkan Vaksin Booster Dilaksanakan di Semua Wilayah
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran mengenai Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (booster).
Dalam surat nomor SR.02.06/II/408/2022 yang dikeluarkan pada 27 Januari 2022 tersebut dikatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Adapun, persyaratan penerima vaksin booster ialah, calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.
"Penerima vaksin harus berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya," kata Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam surat edaran tersebut, Sabtu (29/1).
Lebih lanjut, Kemenkes juga telah mengatur dua mekanisme pemberian vaksin booster. Pertama, homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Selanjutnya heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapatkan sebelumnya.
Adapun, regimen dosis booster yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu, untuk sasaran dosis primer sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis atau 0,25 ml atau vaksin Pfizer separuh dosis atau 0,15 ml.
Sementara itu, untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna, separuh dosis atau 0,25 ml, vaksin Pfizer, separuh dosis atau 0,15 ml dan vaksin Astra Zeneca, dosis penuh atau 0,5 ml.
"Sesuai dengan ketentuan vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu. Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu," beber Maxi.
Maxi menjelaskan, untuk triwulan 1 tahun 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan unuk vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.
"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi tetap mengacu pada a Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022," tutup Maxi.(MI)