MenPAN-RB Sebut Tenaga Honorer akan Diganti jadi Outsourcing, Siap Beri Sanksi Institusi yang Melanggar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo akan memberikan sanksi pada pemerintah yang langgar aturan.
Aturan yang dilanggar tersebut terkait perekrutan tenaga honorer yang kini sudah dilarang.
Larangan mengenai perekrutan dari tenaga honorer ini bahkan sudah diatur di dalam aturan yang baru dibuat.
Larangan merekrut tenaga honorer termaktub dalam Pasal 8q Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon q Negeri Sipil dan Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 18 Januari 2022, Tjahjo menyatakan ia akan memberikan tenggat waktu bagi pemerintah.
Tenggat waktu tersebut diberikan agar setiap instansi menyelesaikan permasalahan terkait tenaga honorer di tahun 2023.
"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," ujar Tjahjo menjelaskan.
Tjahjo menyatakan bahwa tenaga honorer akan dilarang meskipun untuk pekerjaan seperti petugas kebersihan atau sekuriti.
Ia menyatakan kalau pekerjaan dasar seperti itu di kantor pemerintah akan menerapkan sistem kerja outsourcing yang menyewa dari perusahaan penyedia.
"Kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan dan tenaga keamanan disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).
"Dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji," kata Tjahjo kembali.(***)