Penggunaan Pelat Nomor Putih pada Kendaraan akan Berlaku Mulai Maret 2022
Korlantas Polri akan memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai Maret 2022. Nantinya semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat kepemilikan pribadi akan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.
"Kalau saya perkirakan sebenarnya bulan Maret sudah bisa kami berlakukan, karena TNKB lama berwarna hitam itu saat ini persediaannya sudah menipis. Tapi saya tidak mau berspekulasi, jadi bisa jadi nanti baru diterapkan pertengahan tahun ini," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin, seperti di kutip dari Tempo,7 Januari 2022.
Menurut Taslim, saat ini persiapan pemberlakuan pelat nomor putih ini sudah dalam proses pelelangan mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa dari pemerintah. Namun Korlantas Polri masih menunggu persediaan TNKB berwarna hitam habis, yang diprediksi baru akan habis mulai Maret 2022.
"TNKB hitam itu materialnya diadakan menggunakan anggaran pemerintah. Jadi mau tidak mau harus kami habiskan terlebih dahulu. Nanti setelah TNKB lama habis, barulah kami akan gunakan TNKB berwarna dasar putih," jelasnya.
Sebagai informasi, pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.
Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagikendaraan umum.
Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.(***)