Kasus Arteria Dahlan Tak Bisa Dilanjutkan, Polda Metro: DPR Punya Hak Imunitas
Polda Metro Jaya menyimpulkan pelaporan terhadap Arteria Dahlan tak memenuhi unsur pidana. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa ahli dan gelar perkara.
"Pendapat dari saudara Ateria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 4 Februari.
Selain itu, kata Zulpan, Arteria Dahlan tak dapat dipidanakan berdasarkan ketentuan Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Di mana, dalam Pasal 1 dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan atau pun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar perihal fungsi serta wewenang dan tugasnya.
"Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi," kata Zulpan.
Kemudian, pada Pasal 2 juga menjelaskan bahwa anggota DPR tak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat atau pun di luar yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.
"Penyampaian saudara Arteria Dahlan ini dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3," kata Zulpan.
Arteria Dahlan dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda ke Polda Jawa Barat. Pelaporan itu buntut pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat.
Namun, pelaporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Alasannya kejadian itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.(Voi)