Mendagri Larang Pj Kepala Daerah Lakukan 4 Hal, Termasuk Mutasi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Penjabat (Pj) kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2024 tetap memiliki kewenangan strategis.
Kecuali, melakukan 4 hal yang dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Di dalam PP No. 6/2005 ada 4 pengecualian dilakukan Pj, pertama dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Namun, Tito melanjutkan, keempat hal ini boleh dilakukan sepanjang ada persetujuan dari Mendagri. Dengan demikian, kewenangan Pj kepala daerah sama halnya dengan kepala daerah, namun ada sejumlah ketentuan yang berbeda.
“Artinya, sementara kewenangan-kewenangan sama kaya kepala daerah, tapi coba lihat di PP 6 tahun 2005 atau PP 49, itu diatur di situ,” tegasnya.
Karena itu, mantan Kapolri ini tidak sepakat apabila Pj kepala daerah disebut tidak memiliki kewenangan. Karena, pada Pasal 65 Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), juga dikatakan apabila terjadi kekosongan kepala daerah, wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugasnya.(***)