Bermitra, BPD - Pemerintah Desa Harus Singkronisasi Tugas dan Fungsinya
Maret 20, 2022
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan yang sama bersama Kepala Desa, karena sama-sama mengantongi SK Bupati Karawang. Dalam menjalankan roda pemerintahan, keduanya di harapkan bisa transparan, singkron dan komunikatif dalam menyikapi urusan kemasyarakatan. Mereka, selain bukan bawahan Kades juga bukan bawahan forum BPD di tiap Kecamatan yang mesti over intervensi mempengaruhi kebijakan internalnya.
Ketua BPD Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan, Asep Jaka Arif mengatakan, demi lancarnya program dan jalannya pemerintahan desa, maka BPD tidak boleh di anggap sebagai pelengkap pemerintahan. Tetapi benar- benar mitra yang memiliki pertanggungjawaban sama di mata hukum dan regulasi yang mengaturnya. Bukan soal tugasnya sebagai mitra dan jalur konsultatif, BPD juga di beri keleluasaan mengawasi jalannya roda pemerintahan desa, utamanya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal ini sebutnya, yang harus di fahami semua pihak, ketika sesekali BPD menjalankan tugas dan fungsinya, harus di sikapi dengan Arif, bukan di curigai bahkan menjadi tertutup.
"Padahal setiap kebijakan, pertanggungjawaban dan administrasi juga tak lepas dari peran serta BPD, baik menyerap aspirasi masyarakat di Musyawarah Dusun dan pertemuan tokoh, maupun surat menyurat dan pertanggungjawabanna, jadi singkronisasi ini penting kalau mau pemerintahan berjalan lancar dan sempurna, " Katanya, Jumat (17/3/2022).
BPD sebut Asep, memang tidak sebesar Perangkat desa, sekdes maupun Kades untuk kesejahteraannya, namun peran serta dan keberadaannya penting untuk pemerintahan desa. Karenanya, jalur-jalur musyawarah, transparansi dan komunikasi seharusnya bisa bersama-sama berkontribusi untuk kemajuan desa, baik sosial, pembangunan dan pemberdayaannya.
"Kalau ADD belum cair, yang merasakan bukan saja pemerintah desa, tapi juga BPD. Jadi urusan kesejahteraan dan pemberdayaan BPD dan Pemerintah Desa seharusnya bisa selalu berjalan beriringan, bukan masing-masing dan saling tertutup, " Ujarnya.
Ia berharap, pihak kecamatan bisa meyakinkan ini disetiap kali kegiatan-kegiatan pemerintahan desa. Undang BPD setiap Minggon kecamatan, berikan pembinaan dan pengembangan kapasitas tugas dan fungsinya, bukan melulu pro terhadap pemerintah desanya saja.
"Ya harusnya ada pembinaan, wadah pengembangan dan pemberdayaan, bukan ada kejadian dan kasus, baru nyari-nyari BPD, " Pintanya. (Cn)