Menkes Bolehkan Mudik Lebaran Tanpa Vaksin Booster, Tapi Ada Syaratnya


Menkes Budi
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan masyarakat tetap boleh mudik tanpa harus vaksin booster.

Dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, masyarakat yang baru menjalani vaksin dosis ke-2 tetap boleh mudik lebaran.

Namun, tentunya aturan tersebut tak sekedar cuma-cuma.

Menkes Budi Gunadi menyebut, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi pemudik yang belum vaksin booster.

Bagi masyarakat yang ingin mudik tanpa vaksin booster, diwajibkan melakukan tes antigen sebelum perjalanan.

Sementara itu, bagi orang yang baru vaksin dosis pertama harus melakukan tes PCR.

"Pada saat kita mudik, usahakan suntiknya sudah vaksinasi lengkap booster. Itu nanti tidak perlu dites," kata Budi Gunadim

"Tapi kalau baru dua dosis lengkap belum booster, harus dilampiri tes antigen. Kalau dia belum lengkap satu dosis, harus dilampiri tes PCR," jelasnya.

Budi mengatakan, pemerintah menawarkan alternatif bagi masyarakat yang tak melakukan tes covid-19 untuk mudik.

Layanan vaksinasi ini akan disiapkan oleh Kementerian Perhubungan lewat fasilitas angkutan umum bagi yang mudik menggunakan transpotasi umum atau pos-pos di sejumlah titik bagi yang menggunakan kendaraan pribadi.

"Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum dan beberapa pos-pos, di mana masyarakat bisa langsung disuntik booster sebelum mudik." bebernya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat pulang ke kampung halamannya di momen lebaran Idul Fitri 2022. Namun, ada beberapa syarat mudik lebaran 2022.

Pemerintah memberikan syarat bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran.

Masyarakat boleh mudik asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis 1, dosis 2, dan vaksin booster.

Selain itu, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sebelumnya, Pemerintah telah resmi menghapuskan kebijakan karantina kepada pelaku perjalanan dari luar negeri, namun masih diwajibkan untuk tes PCR.

Sementara itu tes PCR bagi pelaku perjalanan domestik juga dihapus sejak 8 Maret lalu.(***)

Posting Komentar