Plt Bupati Akhmad Marjuki Baru 4 Bulan Menjabat, DPRD Kabupaten Bekasi Ajukan Paripurna Pemberhentian
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tengah menyusun langkah menggelar rapat paripurna pemberhentian Pelaksana Tugas Bupati Akhmad Marjuki. Dewan langsung merespons upaya pemberhentian kepala daerah yang baru menjabat empat bulan tersebut.
Kepastian paripurna ini dikonfirmasi langsung Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Baddarudin Nooreza Holik Qodratullah. Holik mengaku sedang menindaklanjuti langkah usulan pemberhentian Plt. Bupati Marjuki. Dalam sepekan ke depan, langkah usulan pemberhentian itu mulai dilakukan.
“Akhir Maret ini kami bahas nanti melalui Badan Musyawarah, nah paripurna di awal April, kan itu paling lambat 30 hari, 30 hari itu berarti 22 April itu paling telat,” kata Holik.
Menurutnya, awal April merupakan waktu yang ideal untuk menggelar paripurna pemberhentian. Karena bagaimana pun dia harus mengikuti aturan yang berlaku untuk menggelar paripurna pemberhentian.
“Awal April waktu yang ideal saya rasa, supaya kami seolah-olah tidak bernafsu banget, kenapa sih harus buru-buru, kan gitu, nanti malah jadi persepsinya lain. Maka kami objektif saja supaya tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,” katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat bernomor 1527/OD.01/pemotda tertanggal 16 Maret 2022 tentang proses pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya karena berakhir masa jabatannya.
Dalam surat tersebut, diketahui jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi bakal berakhir tanggal 22 Mei 2022. Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera menggelar rapat paripurna penetapan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi sekaligus usulan pengangkatan penjabat pengganti.
Usulan itu disampaikan maksimal 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati dan/atau Wakil Bupati Bekasi.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat Dodit Ardian Pancapana mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014, DPRD menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian kepala daerah karena berakhir masa jabatan.
Selanjutnya DPRD segera mengusulkan pemberhentian dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Usulan dimaksud disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.
“Akhir masa jabatan di Kabupaten Bekasi tanggal 22 Mei 2022. Dari kondisi ini maka DPRD Kabupaten Bekasi harus melakukan Rapat Paripurna dengan segera dan mengusulkan hal dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebelum tanggal 22 April 2022,” kata Dodit. (Sumber Pkiran Rakyat).