Seruan Lagi dari Kemendikbudristek untuk Seluruh Kepsek, Guru & Siswa, Ada Apakah?
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menjelaskan pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Suharti menegaskan SKB Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tetap menjadi rujukan utama.
Dinas Pendidikan dan sekolah diminta tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan.
"Sehingga pelaksanaan PTM terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," ujar Suharti di Jakarta, Kamis (24/3).
Dia memaparkan, melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.
Selain itu, di dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kemudian juga dijelaskan kembali peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, utamanya dalam sosialisasi penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.
Selanjutnya, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologi di satuan pendidikan.
"Pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik," terangnya.
Selain itu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan.
Begitu pula memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologi sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Suharti menegaskan, dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku.
Dia berharap seluruh pihak bisa bergotong royong dalam pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa bisa terpenuhi.
"Menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM terbatas bisa terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak,” pungkas Suharti. (esy/jpnn)