Astagfirullah Ada Gadis Muda Berpropesi PSK Onilne
Prostitusi online yang melibatkan gadis Bogor dibongkar polisi.
Dua orang mojang Bogor atau gadis Bogor terjerumus ke dalam jurang prostitusi online.
Gadis yang masih berusia muda sudah berulang kali melayani pria hidung belang di atas ranjang hotel di Bogor.
Kedua mojang Bogor tersebut berinisial SM (16) dan EA (20) yang merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tak hanya mojang asal Bogor, namun ada juga gadis asal Lampung berinisial RRT (18) yang terjerumus dalam bisnis terlarang prostitusi online di Bogor.
Sekali kencan, para gadis muda ini memasang tarif hingga Rp 900 ribu kepada pria hidung belang yang ingin bercinta dengannya di ranjang.
Namun, praktik prostitusi online yang melibatkan dua mojang Bogor ini berhasil diungkap polisi.
Rupanya, praktik prostitusi online yang mempekerjakan para gadis muda ini terdapay empat joki atau penyalur diantaranya OY (26), AM (30), IC (19) dan LEP (23).
Para joki tersebut biasa menawarkan jasa pekerja seks komersial ( PSK ) di salah satu penginapan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
"Mereka menerapkan tarif kepada hidung belang 600-900 ribu," terang Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto.
Menurut Kompol Dhoni Erwanto, pengungkapan bisnis terlarang itu bermula adanya aduan penghuni lain yang merasa terganggu dengan aktifitas bisnis tersebut.
"Ada beberapa hunian hotel merasa terganggu adanya prostitusi online ini. Ditambah juga menjelang Ramadhan sesuai dengan perintah Kapolresta untuk mengantisipasi penyakit masyarakat ini," ujarnya kepada wartawan saat rilis terbuka di Alun-Alun Kota Bogor, Jumat (1/4/2022).
Aduan tersebut, kata Dhoni, langsung ditindak oleh pihak Polresta Bogor Kota dan berhasil mengamankan keempat orang tersebut.
"Mereka yang mengakomodir pria hidung belang. Kemudian, mengarahkan kepada wanita-wanita yang sudah berada di hotel tersebut. Mereka pun mengarahkan mereka menuju kamar," jelasnya.
Dalam pengakomodiran pria hidung belang itu, tambah Dhoni, keempat orang ini diketahui menggunakan via aplikasi online.
"Mereka menggunakan aplikasi Michat. Rata-rata memang menggunakan itu. Kemudian berlanjut via Whatsapp," jelasnya.
Motif Korban Jadi PSK
Tiga orang wanita berinisial SM (16), RRT (18), dan EA (20) menjadi korban praktik bisnis terlarang prostitusi online.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menegaskan, ketika korban tersebut terpaksa melakukan praktik ini karena terhimpit ekonomi.
"Ketiganya masih belum bekerja. Mereka terpaksa karena faktor ekonomi," kata Dhoni, Jumat (1/4/2022).
Faktor ekonomi itu, sambung Dhoni, berhasil memikat mereka menuju bisnis terlarang ini.
"Mereka bisa 3 kali melayani pria hidung belang dalam sehari di tempat yang sama," tambahnya.
Dari pendapatannya itu pun, kata Dhoni, tidak dikantongi semua olehnya melainkan dibagi beberapa persen kepada joki yang menjual mereka itu.
"Tinggal dibagi saja. Kalau dirata-ratakan 100 ribu per hari untuk joki," tambahnya.
Meski begitu, kata Dhoni, para korban ini tidak akan dilakukan ancaman pidana seperti 'joki' yang menyalurkan atau menjual mereka.
Namun, imbuh Dhoni, ketiga korban tersebut saat ini terus dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini dalam proses penyelidikan. Bila mana sudah selesai akan dikembalikan ke orang tuanya dan pengawasan dari pihak Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)," tandasnya.
Joki Raup Keuntungan Berlipat
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, keempat joki tersebut mendapat keuntungan beberapa persen dari wanita yang dijajakannya itu.
"Dari tarif tersebut kemudian ada tawar menawar. Kemudian, keuntungan dari tarif itu, empat joki itu mendapat keuntungan 50 ribu," kata Dhoni kepada wartawan saat rilis terbuka di Alun-Alun Kota Bogor, Jumat (1/4/2022).
Keuntungan yang diperoleh tersebut, para joki itu bisa berkali-kali lipat sesuai dengan pelanggan yang hendak memakai jasa dari ketiga korban itu.
Meski begitu, empat orang tersangka ini kini sudah diamankan oleh Polresta Bogor Kota dengan sejumlah barang bukti yang ikut diamankan.
"Barang bukti delapan unit handphone, satu unit tablet, delapan buah alat kontrasepsi, dan tangkapan layar chatan via whatsapp," tambahnya.
Saat in, keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka sudah ditetatpkan sebagai tersangka. Ancaman kurungan paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Ancaman denda sebesar 120 juta dan paling banyak 600 juta," tandasnya.(***)