Belum Terima Pemberitahuan Aksi Demo Besar-besaran Mahasiswa 11 April, Polisi: Sesuai UU Dapat Dibubarkan
Sejumlah mahasiswa mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran menolak perpanjangan masa jabatan presiden selama tiga periode. Aksi tersebut rencananya digelar pada 11 April 2022 pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menanggapi terkait rencana aksi demo 11 April oleh mahasiswa, Kamis (7/4/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir] |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut belum menerima permohonan atau pemberitahuan dari kelompok mahasiswa terkait rencana aksi demo 11 April ini.
"Sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Zulpan menegaskan, polisi dapat melakukan upaya pembubaran apabila mahasiswa tersebut tetap melakukan aksi demo 11 April tanpa terlebih dahulu memberikan pemberitahuan.
Dia mengklaim hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
"Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," katanya.
Lebih lanjut, Zulpan mengimbau kepada mahasiswa dan masyarakat agar tidak melakukan aksi demo.
Sekaligus menyarankan untuk meningkatkan ibadah di masa bulan Ramadhan.
"Saya juga imbau dan ajak masyarakat kalau saat ini kita ada di bulan Ramadhan. Kiranya ini lebih baik dimanfaatkan untuk tingkatkan amal ibadah kita untuk beribadah," pungkasnya.(Suara).