Dalam Bulan Ramadhan Jam Kerja ASN Karawang Berkurang !

Bupati Karawang dr Cellica Nurachadiana terbitkan surat edaran
Nomor : 800/ 1669 /BKPSDM/2022
Tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1443 Hijriyah, Sabtu (1/4/2022).
Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di Lingkungan instansi Pemerintah.
Adapun jam kerja para ASN tersebut, di atur berbeda bagi mereka yang memberlakukan hari kerja 5 hari dalam seminggu, dan atau 6 hari dalam seminggu.
Meskipun demikian, pelaksanaan jam kerja bulan Ramadhan 1443 Hijriyah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi serta tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Foto : SURAT BUPATI KARAWANG UNTUK PERUBAHAN JAM KERJA PNS

Pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan tugas kedinasan di rumah (WFH) sebagaimana tercantum dalam surat edaran Menpan RB mengenai sistem
kerja pegawai ASN pada masa PPKM, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Rd)


Adapun jam kerja yang di maksud adalah sebagai berikut:

1. Bagi yang memberlakukan 5 (lima) han kerja
a. Hari Senin s/d. Kamis : Pukul 08.00 Wib — 15.00 Wib.
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 Wib — 12.30 Wib.
b.. Hari Jum'at : Pukul 08.00 Wib — 15.30 Wib.
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 Wib— 12.30 Wib.

2. Bagi yang memberlakukan 6 (enam) han kerja:
a. Hari Senin s/d kamis dan Sabtu : Pukul 08.00 Wib — 14.00 Wib.
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 Wib — 12.30 Wib.
b. Hari Jum'at : Pukul 08.00 Wib — 14.00 Wib.
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 Wib — 12.30 Wib.
Posting Komentar