Isu Fee 5% Dana Aspirasi di Nilai Rusak Citra Parpol di Karawang
April 20, 2022
Mencuatnya isu fee 5 persen dari dari proyek aspirasi atau pokok pikiran (pokir) dewan yang dipatok oleh salah satu partai, dinilai merusak citra partai politik di Kabupaten Karawang secara keseluruhan.
Hal ini mengundang perhatian tersendiri dari DPD Partai NasDem Karawang. Bahkan, Parta besutan Surya Paloh di Karawang ini, mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) segera memeriksa anggota DPRD terkait adanya fee 5 persen dari dana aspirasi atau Pokir.
Pemeriksaan itu untuk membuktikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat adanya penyalahgunaan dana aspirasi oleh anggota DPRD secara terang benderang. Semua anggota DPRD dari Partai NasDem sendiri diminta kooperatif jika ada yang dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.
“Saya apresiasi dan sangat menyambut baik jika kejaksaan menangani dugaan fee 5 persen oleh anggota DPRD. Pemeriksaan perlu dilakukan agar masalah ini bisa terang benderang,” kata Ketua DPD Nasdem Karawang, Dian Fahrud Jaman, Rabu (20/4/22).
Menurut dian, isu adanya fee 5 persen dari proyek aspirasi dewan yang dipatok oleh pengurus partai sudah sangat mengganggu. Apalagi isu itu berhembus berdasarkan statmen salah satu ketua partai.
"Harus diselesaikan kebenarannya oleh aparat penegak hukum. Karena ini sudah merusak citra kami sebagai pengurus partai. Apalagi jika sudah bersinggungan dengan masalah hukum,” katanya.
Menurut Dian, Partai Nasdem memastikan tidak pernah meminta fee 5 persen proyek aspirasi dari anggotanya yang duduk di kursi dewan. Malah pengurus DPD NasDem mendorong anggotanya agar proyek aspirasi mengutamakan aspek manfaat bagi masyarakat.
“Jadi kami dorong agar proyek aspirasi itu sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah pemilihan anggota dewan masing-masing,” katanya.
Sebelumnya sempat diberitakan pengakuan salah satu ketua partai yang mem PAW kan dua orang anggotanya yang duduk dikursi dewan karena menolak menyetor fee dari dana aspirasi sebesar 5% dari nilai proyek. Akibat itu, rencana PAW itu terjadi kegaduhan karena mendapat tanggapan keras di masyarakat.
Bahkan sejumlah elemen masyarakat melaporkan kasus fee 5 persen itu ke Kejari Karawang. Masyarakat menduga statemen ketua partai itu menguatkan dugaan selama ini terjadi penyalahgunaan proyek aspirasi yang tidak hanya bersarang di satu partai, melainkan di beberapa Partai di Karawang. (Rd)