Modus Kasus Kecurangan Seleksi CASN 2021, Seperti Ini Peserta Lakukan
Satuan Tugas (Satgas) Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Polri mengungkapkan modus dari kasus kecurangan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) Tahun 2021.
Kepala Bagaian Rencana Operasi (Kabagren Ops) Bareskrim Polri Kombes M Samsu Arifin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022). |
Kepala Bagian Rencana Operasi (Kabagren Ops) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kombes M Samsu Arifin mengatakan, para tersangka dalam kasus tersebut melakukan kecugangan dengan aplikasi remote access.
Menurut Samsu, komputer dalam ruangan ujian disusupi oleh aplikasi remote access agar pelaku bisa mengisi soal jawaban dari jarak jauh.
"Sehingga dia bisa melakukan remote access tadi, jarak jauh dia bisa menjawab," kata Samsu di konferensi pers Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Selanjutnya, kata Samsu, para peserta CASN hanya berpura-pura mengerjakan soal tes seleksi.
"Sementara peserta yang duduk di meja itu dia hanya pura-pura saja, dia diarahkan peserta ini duduk di meja nomer satu misalnya. Dia (calon CASN) hanya pura-pura, tapi yang menjawab di tempat lain,'' terangnya.
Adapun dalam kasus ini, polisi menangkap 9 tersangka dari unsur pegawai sipil negeri (PNS) dan 21 orang warga sipil.
Lebih lanjut, Samsu menambahkan, para tersangka sengaja mencari peluang atau lokasi ujian yang memiliki sistem pengamanan yang lemah.
"Jadi mereka masukkan (remote access) ke dalam komputer yang akan digunakan, dua hari sebelumnya, melalui petugas BKN, dan dilakukan saat penjagaan yang lemah," ungkap Arifin.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, lokasi penangkapan terhadap 30 tersangka kasus kecurangan seleksi CASN 2021 berada di sejumlah wilayah.
Lokasi itu di antaranya wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung, Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.
Dalam penangkapan ini, polisi sudah mengamankan barang bukti antara lain 43 unit komputer dan laptop, 58 unit handphone, 9 unit flashdisk, serta 1 unit DVR (Digital Video Recorder)
Terkait kecurangan ini, dia menerangkan, ada 359 orang atau calon ASN yang didiskualifikasi.
"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN, kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," tutur Gatot.
Para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber : Kompas