Pemkab Setop PMMS bagi Guru Honor Jadi PPPK, Bagaimana Kelanjutan Setoran Kredit Bank ?
April 29, 2022
Dipublikasikan
April 28, 2022
Sejumlah guru honorer di Karawang, sebelumnya di gaji sesuai masa kerja lewat program Peningkatan dan Penjamin Mutu Pendidikan Sekolah (PMMS), meskipun besarannya sekitar Rp400 ribu- Rp900 ribuan perbulan, tak sedikit diantara guru honorer tersebut memilih "agunkan" SK PMMs ke Bank dan Koperasi sebagai syarat pinjaman. Namun, di tengah perjalanan bulan April ini, pihak bank nampaknya harus semakin teliti, lantaran beberapa diantara guru honorer penerima PMMs lolos jadi PPPK, baik di rumpun kecamatan maupun luar kecamatanya, lalu bagaimana nasib kewajiban setoran yang bisa masuk ke Bank lewat honor PMMs tersebut ketika di setop Pemkab ?
"Pihak bank harus lebih dulu berikan peringatan kepada yang bersangkutan, bahwa masih ada sisa-sisa kredit yang harus di lunasi para guru. Sebab, menjaminkan SK PMMs ke Bank, pihak kami tidak diberi tembusan oleh guru bersangkutan dan Kepsek. " Kata Koorwilcambidik Cilamaya Kulon, Popon Epon, Kamis (28/4/2022).
Ketua PGRI Cilamaya Kulon, Hasan mengatakan, ketika honorer resmi jadi PPPK dan Tanggal Masa Tugas (TMT) terhitung April 2022, Otomatis PMMs yang mereka terima di setop, karena para honorer yang jadi PPPK ini resmi mendapatkan hak gaji pokok dan tunjangan lazimnya ASN, kecuali tunjangan sertifikasi yang tidak akan hilang meskipun jadi PPPK. Diakui Hasan, ada beberapa memang honorer yang lolos jadi PPPK, bahkan bertugas pada formasi luar Kecamatan. Artinya, urusan pinjaman di bank lewat setoran PMMs itu, jadi kewenangan dan kebijakan pihak bank dengan yang bersangkutan, ada baiknya gerak cepat untuk pelunasan, sebelum SK PPPK justru kembali di jaminkan di bank lain semisal BJB.
"Memang tidak ada laporan dan tembusan ke Koorwil mah, biasanya langsung lewat Kepsek. Karena kemudahan pinjaman itu, jadi ya kita tak tahu menahu, " Ujarnya.
Kepala SDN Tegalurung II Karwan S.pd mengatakan, dua guru honorer di sekolahnya jadi PPPK di Tempuran, diakuinya keduanya memiliki kewajiban setoran lewat PMMs ke Bank BPR BKK Cilamaya. Karena sudah pindah dan honor di PMMs di setop, ia sarankan pihak bank supaya keluarkan kebijakan untuk mengantisipasi hal ini, supaya SK PPPK bisa jadi jaminan kewajiban pelunasan, sebelum jatuh ke Bank lain. (Rd)