Polisi: Artis yang Kembalikan Uang Hasil Binary Option Tak Bisa Dijerat TPPU
Bareskrim Polri terus mengusut beberapa kasus berkaitan investasi ilegal yang turut melibatkan sejumlah publik figur alias artis. Salah satunya dalam kasus robot trading DNA Pro yang menyeret sejumlah artis, seperti Ivan Gunawan.
"Jadi begini terkait saudara IG, maupun publik figur yang lain berkaitan platform robot trading pada binary ada beberapa yang juga masuk di dalam (bakal di dalami keterlibatannya)," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (18/4).
Namun, Gatot menjelaskan bagi para publik figur seperti Igun sapaan akrab Ivan Gunawan yang dapat hasil dari DNA Pro namun telah mengembalikan ke penyidik. Maka untuk pendalaman sudah tak bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terkait dengan masalah keterlibatannya kan sudah menyerahkan beberapa barang yang diduga merupakan aliran dari kejahatan yang dilakukan tersangka ini," katanya.
"Tentunya sudah dikembalikan yang tentunya tidak bisa dikenakan TPPU, tetapi kalau ada kaitannya (dan belum dikembalikan) itu bakal di dalami penyidik," tambahnya.
Namun begitu, Gatot tetap memastikan jika pengembalian dana oleh pihak-pihak yang turut menikmati hasil dari kasus binary option. Tetap tidak mengecualikan tindakan lainnya, semisal terlibat promosi maupun sebagai affiliator yang bakal terus didalami penyidik.
"Iya kan itu kan ada beberapa yang ada kita duga beberapa publik figur yang turut serta atau apa itu masih diduga dan perlu di dalammu penyidik," sebutnya.
Ivan Gunawan Sudah Kembalikan Uang
Sebelumnya, Publik figur Ivan Gunawan merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penipuan investasi trading robot DNA Pro di Bareskrim Polri. Ivan mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terkait investasi trading robot DNA Pro.
"Jadi saya sudah melakukan dan menjawab kurang lebih sekitar 20 pertanyaan. Sudah saya jawab dengan sangat kooperatif," kata Igun kepada wartawan, Kamis (14/4).
Ivan mengaku didampingi kuasa hukum Sandy Arifin, saat menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Ivan mengatakan bahwa hubungan dengan trading robot DNA Pro hanya sebagai brand ambassador yang dikontrak selama tiga bulan untuk mengunggah di akun Instagram miliknya.
"Jadi hubungan saya adalah pure hubungan profesional antara artis dan DNA Pro, kurang lebih seperti itu ya. Jadi teman-teman bisa pahami, saya menceritakan semuanya dari awal saya bertemu sampai akhirnya saya dikontrak sampai materi-materi apa yang saya sampaikan di IG saya semuanya sudah komplit," ujar Ivan.
Selain hubungan profesional pekerjaan, Ivan mengaku telah menyerahkan uang diterimanya dari trading robot DNA Pro selama kontrak tiga bulan kepada penyidik. Namun Ivan tak menyebut nominal uang kontrak diberikan kepada penyidik tersebut.
"Dan pada kesempatan hari ini juga dengan niatan saya dan itikad baik saya, karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan," ujar Ivan.
Ivan menerangkan, sebagai warga negara Indonesia yang yang taat hukum. Apalagi, melihat kerugian yang ditanggung oleh para korban. Ivan akhirnya berinisiatif mengembalikan uang yang sempat diberikan kepadanya.
"Sebelum saya dipanggil Bareskrim sudah kepikiran kapan tahu saya datang saja deh tanpa harus dipanggil," kata Ivan.
Ivan sendiri mengaku memetik pelajaran berharga pada kasus ini. Ia mengatakan, akan berhati-hati dalam menjalin kerjasama dengan pihak manapun.
"Satu pelajaran besar yang saya bisa ambil betapa pentingnya kita tahu dan tidak mudah percaya yang mau pakai kita sebagai endorse atau model iklan," ujar dia.(Merdeka)