SetelahTerima SK, PPPK Guru dan Non Guru Karawang Berhak Terima THR dan Gaji 13 ?

Senin (18/4/2022), sebanyak 435 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) guru hasil seleksi 2021, resmi menerima SK Bupati. Serah terima SK ini, merupakan rangkaian akhir dari hasil seleksi CPNS - PPPK 2021 setelah sebelumnya SK serupa di serah terimakan kepada CPNS dan PPPK fungsional/non guru.
Mereka, mengantongi Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT), terhitung April 2022 ini dan menyebar di berbagai formasi yang di sasar sebelumnya. Lalu, saat hak dan kewajiban antara CPNS dan PPPK sama, apakah mereka sudah bisa dapati THR Lebaran dan Gaji 13 jelang Idul Fitri kali ini ?

SetelahTerima SK, PPPK Guru dan Non Guru Karawang Berhak Terima THR dan Gaji 13 ?


"Gaji PPPK itu daerah yang memberikanya setara PNS golongan IIIa atau kelas IX, kemudian karena SPMT nya terhitung April, mereka berhak mendapatkan THR dan juga gaji 13 dari pemerintah pusat dengan besaran sesuai besaran gajinya, itu di atur dalam Perpres 98 Tahun 2020, " Kata Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Taopik Maulana.

Sementara itu Kabid di BPKAD Karawang Inan mengatakan, untuk PPPK Non Guru SK sudah diterima sejak awal bulan April dan pemberkasan sudah selesai, sehingga gaji bulan April, Mei dan THR bisa dibayarkan menjelang lebaran, sedangkan untuk SK PPPK Guru, sebut Inan baru akan diterima besok Selasa (19/4/2022) dan berkas administrasi kelengkapan pembayaran gaji belum di terima pihaknya untuk dilakukan input data, maka gaji bulan April, Mei dan THR belum dapat dibayarkan menjelang lebaran.

Sementara Kasie GTK Disdikpora Musa Mulyana saat disinggung hak PPPK Guru mendapati THR dan Gaji ke 13, ia menyebut agar para guru PPPK fokus dulu pada rapelan gaji.

"Untuk sementara fokus ke rapelan gaji dulu, " Singkatnya. (Red)
Posting Komentar