Tolak Bahasa Melayu Sebagai Bahasa Resmi ASEAN, Nadiem: Bahasa Indonesia Lebih Laya
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menolak usulan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN. Usulan itu disampaikan Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob dalam lawatannya ke Indonesia.
“Saya sebagai Mendikbudristek tentu menolak usulan tersebut. Namun, karena ada keinginan negara sahabat kita mengajukan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN tentu keinginan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional. Saya imbau seluruh masyarakat bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia,” kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Senin, 4 April 2022.
Nadiem menilai bahasa Indonesia lebih layak digunakan sebagai bahasa resmi ASEAN. Hal itu mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik.
Dia menjelaskan di tingkat internasional, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara. Persebarannya mencakup 47 negara di seluruh dunia.
Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) juga telah diselenggarakan oleh 428 lembaga. Baik yang difasilitasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek maupun yang diselenggarakan mandiri oleh pegiat BIPA, pemerintah, dan lembaga di seluruh dunia.
Selain itu, bahasa Indonesia juga diajarkan sebagai mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia di Eropa, Amerika Serikat, dan Australia, serta di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Asia. Nadiem menyebut dengan semua keunggulan yang dimiliki dari aspek historis, hukum, dan linguistik, serta menjadi bahasa yang diakui secara internasional, bahasa Indonesia dinilai lebih layak.
"Sudah selayaknya bahasa Indonesia duduk di posisi terdepan dan jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN,” tegas Nadiem.
Peran Bahasa Indonesia diperkuat dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan hukum. Pasca kemerdekaan Indonesia disebutkan dalam Pasal 36 Undang-undang Dasar Republik Indonesia bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Status dan fungsi bahasa Indonesia ditegaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Kemudian diperjelas dengan lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.(***)