Satgas Pangan Polri Tetapkan Sepuluh Tersangka Distribusi Beras
Kabar Karawang -Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan 10 tersangka tindakan melawan hukum distribusi beras, pada Januari-Oktober 2023. Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan usai memproses 10 Laporan Polisi (LP) tentang kasus tersebut.
"Dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang, terjadi di Banten dan Bekasi, Jawa Barat. Untuk status LP tersebut, saat ini delapan sudah P21 dan dua masih tahap penyelidikan," kata Brigjen Whisnu dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Dia menjelaskan, modus operandi diduga dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan pengemasan ulang dan pengoplosan beras. "Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan melakukan repacking dan pengoplosan," ucap Brigjen Whisnu.
Satgas Pangan Polri, kata dia, tengah melakukan pengawasan Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). "Dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya penimbunan beras yang dilakukan oknum," ujar dia.
"Memonitor gudang gudang penyimpanan beras, sebagai bentuk antisipasi terjadinya penimbunan oleh spekulan. Dan tindakan tindakan lain yang dapat menyebabkan terhambatnya proses jalur distribusi beras ke masyarakat".
Brigjen Whisnu juga menyebut, hasil pemantauan di lapangan untuk stok indikatif cadangan beras pemerintah. "Berdasarkan data Bulog saat ini, ada sebanyak 1,7 juta ton," kata dia.
Kemudian, pada Rabu (4/10/2023) juga sudah dilakukan pembongkaran sebanyak 27.000 Ton beras impor dari Vietnam. Jumlah beras sebanyak itu merupakan tindak lanjut impor beras oleh pemerintah tahun 2023, dengan total 2 juta Ton.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), yakni wilayah zona A (Jawa, Lampung, Sumsel, Sulawesi, Bali dan NTB), yaitu Rp10.900. Wilayah zona B (Kalimantan, NTT, Sumatera lainnya), yaitu Rp11.500.
Wilayah zona C (Maluku, Malut, Papua, Papua Barat), yaitu Rp11.800. Sementara, untuk rata-rata harga beras medium di tingkat end user, per 5 Oktober 2023, zona A Rp12.844 atau 15.14 persen di atas HET.
Zona B Rp13.567 per kilogram atau 15,24 persen di atas HET. Zona C Rp14.800 per kilogram atau 20,27 persen di atas HET.(*)