DKPP Pecat Ketua Bawaslu Surabaya, Masyarakat Jadi Aktor Pengawasan Pemilu 2024

Nasib 'apes' menimpa Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar. Jelang Pemilu 2024 dimulai, Agil dipecat oleh DKPP RI, karena terbukti bersalah, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

DKPP Pecat Ketua Bawaslu Surabaya, Masyarakat Jadi Aktor Pengawasan Pemilu 2024

DKPP menyatakan, Agil diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam transaksi uang saat proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo. Agil merupakan teradu atas dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo keterangannya, dikutip Sabtu (18/11/2023).

Meski tidak terbukti menerima uang, DKPP menilai, Agil dinilai segaja melakukan pembiaran. Sehingga, terjadilah transaksi uang tersebut.

Sementara itu, Achmad Aben Achdan berstatus sebagai pengadu dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Dalam sidang pemeriksaan, Achmad mengatakan, harus mengirim sejumlah uang kepada Appridzani Syahfrullah.

Semua itu, agar terpilih menjadi Anggota Panwascam Sukolilo. DKPP menilai, Agil gagal menjadi Ketua Bawaslu Kota Surabaya.

Seharusnya, Agil memastikan, tahapan seleksi calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai aturan. Selain itu, DKPP juga menilai, Agil tidak memiliki sense of ethics terhadap masalah krusial.

"Tindakan Pengadu tersebut seharusnya disampaikan Teradu kepada koleganya yaitu Anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas. Menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo," kata anggota Majelis DKPP Muhammad Tio Aliansyah.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c. Dan, huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sementara Bawaslu RI mendorong, masyarakat Indonesia menjadi aktor dalam mengawasi Pemilu 2024. Minimal, masyarakat dinilai mampu menjadi pengawas di lingkungan keluarga dan sekitar.

"Dalam melihat pemilu, semua orang harus hadir sebagai aktor sesuai peran masing-masing. Masyarakat sangat bisa menjadi aktor, tak hanya sebagai pemilih tapi bisa sebagai pengawas secara mandiri," kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty, Minggu (19/11/2023).

Lolly menegaskan, Pemilu 2024 bukan hanya milik KPU, Bawaslu, dan DKPP semata. Karena, semua suara sama hukum dalam aturan UU Pemilu, yakni nilainya satu.

"Penting dipahami, pemilu adalah ajang legal merebut kekuasaan dan dijamin konstitusi untuk pergantian kepemimpinan. Itu tak lepas dari akar Budaya Indonesia," ucap Lolly.

Oleh sebab itu, Lolly menekankan, budaya demokrasi di Indonesia harus dipertahankan masyarakat. "Jadi jangan lupa, dalam demokrasi kita punya nilai budaya yang harus dilihat," ujar Lolly.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu merasa was-was, pasca penetapan dan nomor urut capres-cawapres Pilpres 2024. Karena, potensi pelanggaran pemilu sangat rawan terjadi di masyarakat.(*)
Posting Komentar