Hoaks Rilis Daftar Produk Israel yang Diharamkan MUI
Beredar sebuah unggahan gambar berisikan daftar sejumlah produk yang difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu karena terafiliasi dengan Israel. Daftar tersebut diklaim dirilis resmi oleh MUI.
Namun, setelah ditelusuri melalui Kominfo.go.id, klaim dalam gambar tersebut adalah hoaks. Faktanya, MUI secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah merilis daftar produk Israel.
Apalagi afiliasinya yang harus diboikot sebagaimana yang beredar. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, juga telah memberikan penjelasan.
Ia menjelaskan MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Lebih lanjut, MUI telah memberi klarifikasi bahwa yang diharamkan bukanlah produknya.
Melainkan aktivitas dukungan terhadap Israel. Miftahul Huda juga menambahkan, sejauh ini MUI sama sekali belum mengetahui tentang kebenaran produk-produk yang beredar di internet.
Juga beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk Israel. Unggahan tersebut disertai gambar berbagai jenis produk yang diklaim sebagai produk yang haram dibeli berdasarkan fatwa MUI.
Faktanya, dilansir dari mediaindonesia.com, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyatakan hal sebenarnya. Ia menegaskan pihaknya tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal karena telah melibatkan banyak pihak.
Ia menambahkan MUI belum mengetahui produk-produk yang beredar di internet memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak. Lebih lanjut, hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Muti Arintawati.
Ia memastikan produk makanan dan minuman bersertifikasi halal aman untuk dikonsumsi. Menurutnya, produk halal menjadi haram jika dalam produksinya ada bahan haram.
Dirinya turut membantah terkait adanya fatwa MUI yang mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya. Informasi ini referensi dari website kominfo.go.id. (*)