Kejagung Sita Rumah dan Ruko Milik Tersangka Notaris T di Karawang

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit bangunan berupa rumah dan ruko milik seorang notaris di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat TWP AD) tahun anggaran 2019-2020.

Kejagung Sita Rumah dan Ruko Milik Tersangka Notaris T di Karawang
Kejagung Sita Rumah dan Ruko Milik Tersangka Notaris T di Karawang

"Hari ini kami ke Karawang dalam rangka pengembangan kasus tersebut," kata Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jam Pidana Militer, Juli Isnur, di Karawang,seperti ditulis Antara.

Dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD pada kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial Y, AS dan T.

Dia menyebutkan tersangka berinisial Y adalah Purnawirawan TNI, sedangkan tersangka inisial AS merupakan pihak swasta, dan tersangka inisial T adalah seorang notaris yang berkantor di wilayah Karawang.

Dalam pengembangan kasus itu, kata dia, pada hari Selasa ini pihaknya melakukan penggeledahan di rumah dan ruko milik tersangka T di wilayah Grand Taruma Karawang.

Juli Isnur menyebut bangunan rumah mewah dan ruko yang dijadikan sebagai kantor notaris itu disita, serta juga menyita beberapa bundel dokumen berkaitan dengan kasus tersebut yang ada di dalam kantor dan rumah tersangka T.

"Keterlibatan tersangka T yang berprofesi sebagai notaris dalam kasus ini, di antaranya melakukan penggelembungan harga tanah, menerima komisi dari harga tanah, dan lain-lain," ujarnya.

Sementara itu, kasus tersebut terungkap setelah seorang Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama Brigjen TNI (Purn) Y selalu Direktur Keuangan TWP AD.

Para tersangka diduga menggunakan dana TWP AD pada periode Mei 2019 sampai dengan Desember 2020, tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp38 miliar.

Dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD pada kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial Y, AS dan T.(*).
Posting Komentar