Kemenag Tegaskan, Ongkos Haji Belum Final dan Jemaah Tidak Tanggung Sepenuhnya Biaya Haji Rp105 Juta
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan usulan biaya haji Rp105 juta tidak akan ditanggung penuh oleh jemaah. Hal itu disampaikan Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo.
"Jadi belum diputuskan biaya untuk masing-masing jemaah, itu nanti dirapatkan lagi di Panja. Jadi usulan Rp105 juta bukan sepenuhnya tanggungan jemaah," katanya, Jumat (17/11/2023).
Pihaknya menyebut, saat ini pemerintah dan DPR belum menentukan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang akan dibayarkan calon jemaah. Begitu juga dengan besaran (porsi) dana subsidi yang akan ditanggung pemerintah belum ditentukan.
"Masih dirapatkan di Panja (panitia kerja) bersama DPR. Kita tunggu satu bulan lagi, kemarin sudah mulai dibentuk Panja 13 November, Insyaallah 13 Desember sudah bisa final," ujar pria yang akrab disapa Bowo.
Ia mengatakan ada banyak istilah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Misalnya BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), merupakan biaya gabungan dari dua komponen.
Pertama, komponen biaya dari calon jemaah haji dan kedua komponen dari dana manfaat (subsidi) untuk penyelenggaraan haji. Sementara itu ada istilah lain yakni, BIPIH.
"BIPIH ini yang kemudian menjadi komponen biaya yang seluruhnya ditanggung oleh calon jemaah haji. Jadi beda ya antara BPIH dan BIPIH," katanya.
Untuk diketahui, Kemenag mengusulkan BPIH 1444 H/2023 M sebesar Rp98.893.909. Namun setelah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan pemerintah, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637.
Komposisi BPIH terdiri atas, BIPIH yang dibayar jemaah pada 2023 sebesar-besarnya Rp49.812.700 atau 55,3 persen. Serta dana manfaat sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen.(*)