Ketua ​KPU Akui Coret Seorang Caleg DPD RI " Mantan Narapidana Korupsi "

KPU RI mengaku, 'mendepak' satu nama caleg DPD RI dari DCT (daftar calon tetap) pada Pemilu 2024. Seorang caleg DPD itu merupakan mantan narapidana korupsi yang belum melewati masa jeda lima tahun, seusai bebas murni.

"Berdasarkan informasi atau data dari lembaga penegak hukum, masa jedanya belum genap 5 tahun. Itu ada satu orang di Sumatera Barat," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (4/11/2023).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari


Namun sayang, Hasyim enggan membeberkan, seorang caleg DPD yang dicoret KPU tersebut. Hasyim hanya menjelaskan, KPU tidak memberi tanda khusus kepada calon anggota DPD yang berlatar belakang mantan terpidana.

"Di undang-undang juga nggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada. Tapi informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS (daftar calon sementara)," ucap Hasyim.

Untuk DCT anggota DPR RI pada Pemilu 2024, Hasyim menegaskan, KPU telah memverifikasi 9.917. Ribuan caleg DPR itu bakal bertanding memperebutkan suara rakyat pada Pemilu 2024 mendatang.

"Untuk DCT anggota DPD RI, KPU RI menetapkan sebanyak 668 calon untuk 38 dapil. Terdiri, atas 535 laki-laki dan 133 perempuan," ujar Hasyim.

Beredar kabar, caleg DPD yang didepak KPU tersebut ada Irman Gusman. Irman merupakan mantan Ketua DPD RI.

Menanggapi kabar tersebut, Hasyim tidak menjelaskan secara rinci. Berdasarkan data ICW (Indonesian Corrupt Watch), Irman tercatat sebagai bakal calon anggota DPD dari Sumatera Barat.

Pada tahun 2016, Irman tersandung kasus korupsi dan ditangkap KPK. Pada tahun, 2019, Irman memenangkan upaya Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Hingga pada akhirnya, Irman menghirup udara bebas pada 27 September 2019 lalu. Sebagai informasi, Irman tercatat pernah tiga periode di DPD-RI, yakni 2009, 2014, dan 2019.
Posting Komentar